Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang digelar melalui sinergi Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Kemenag Kota Sukabumi, dan Disdukcapil Kota Sukabumi berjalan lancar dan sukses pada Jumat (12/12/2025)
Kegiatan yang berlangsung di Toserba Selamat mulai pukul 08.00 WIB ini dibuka oleh Wali Kota Sukabumi.
Sebanyak 15 pasangan mengikuti proses isbat nikah untuk memperoleh kepastian hukum atas perkawinan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi.
Melalui proses ini, status perkawinan menjadi sah di mata negara, sekaligus memastikan administrasi kependudukan tertib dan lengkap.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Nani Sriyani, menyampaikan bahwa pelaksanaan isbat nikah tidak hanya mengesahkan perkawinan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi anak.
”Jika proses isbat selesai, akta kelahiran anak dapat langsung diterbitkan dengan status yang jelas sebagai anak dari suami dan istri yang sah,” kata Nani.
Program terpadu ini kata dia, menjadi upaya pemerintah untuk memastikan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan semakin mudah, cepat, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen lintas lembaga dalam menghadirkan layanan yang lebih dekat dan efektif bagi warga.
”Selain memberikan kepastian hukum, isbat nikah terpadu juga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pencatatan perkawinan,” ujarnya.
Dia berharap ke depan masyarakat semakin proaktif untuk mencatatkan setiap peristiwa penting dalam keluarga sehingga tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para peserta yang merasa terbantu dengan proses layanan yang sederhana, cepat, dan dilakukan secara terpadu dalam satu tempat.
Mereka berharap program seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkala agar lebih banyak pasangan yang memperoleh kepastian administrasi dan perlindungan hukum.
Isbat Nikah Terpadu di Kota Sukabumi,15 Pasangan Sah Berstatus Suami-Istri

