13 Sertipikat PTSL Diserahkan di Karang Tengah, Warga Kini Pegang Kepastian Hukum TanahPenulisan

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id — Kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus diperkuat di Kota Sukabumi. Sebanyak 13 sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 diserahkan kepada masyarakat di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Rabu (23/9/2026).

Penyerahan sertipikat tersebut dilaksanakan oleh Tim PTSL Kantor Pertanahan Kota Sukabumi dan berlangsung di Kantor Kelurahan Karang Tengah. Proses penyerahan turut didampingi langsung oleh Lurah Karang Tengah, Anan Sumekar, S.IP.

Program PTSL menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mendorong tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat.

Dengan diterimanya sertipikat, masyarakat memiliki dokumen resmi yang dapat menjadi bukti legal atas tanah yang dimiliki. Sertipikat juga memiliki nilai strategis karena dapat memberikan rasa aman serta mendukung pemanfaatan aset secara lebih tertib dan produktif sesuai ketentuan.

Bagi masyarakat, sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi. Di balik lembaran tersebut terdapat kepastian mengenai status kepemilikan tanah yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan dan aset keluarga.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana Toraja

Kantor Pertanahan Kota Sukabumi terus mendorong sinergi bersama pemerintah kelurahan dan berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan PTSL. Kolaborasi tersebut diperlukan agar proses administrasi pertanahan dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Penyerahan 13 sertipikat di Kelurahan Karang Tengah sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin dekat dengan masyarakat.

Diharapkan sertipikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan dengan baik, memberikan rasa aman bagi pemiliknya, serta menjadi aset berharga yang memiliki kepastian hukum untuk jangka panjang.

Sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah kelurahan dan masyarakat pun menjadi kunci dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib dan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *