Terpantau Aplikasi Zonita Pamor, Ribuan ASN Pemkot Sukabumi Menunggak Pajak Kendaraan

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Sukabumi,
Iwan Juanda mendeteksi sekitar 1.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dia mengatakan, nilai tunggakan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Temuan ini terungkap melalui integrasi data aplikasi Zonita Pamor (Zona Integritas Pajak Kendaraan Motor untuk ASN), sebuah sistem monitor ketaatan pajak kendaraan khusus bagi para abdi negara di Jawa Barat.

Saat ditemui usai acara di Kantor BJB Cabang Sukabumi, Iwan menyebutkan bahwa ASN Pemprov Jabar di wilayah Sukabumi seluruhnya telah melunasi kewajiban pajak.

Namun, untuk tingkat ASN Pemkot Sukabumi, masih terdapat sekitar 1.000 unit kendaraan—baik roda dua maupun roda empat—yang tergolong Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

“Daftar nomor kendaraan penunggak pajak tersebut telah diserahkan ke Pemkot Sukabumi melalui BKPSDM dan ditembuskan langsung kepada Wali Kota Sukabumi untuk ditindaklanjuti,” kata Iwan, Senin (7/9/2026).

Baca Juga :  Workshop Pencak Silat Internasional, Pesilat dari Empat Negara Kepincut Jurus Maung Bodas

Dia menambahkan, potensi penerimaan pajak senilai Rp1 miliar lebih ini dinilai sangat krusial karena akan kembali ke daerah melalui skema opsen pajak sebagai penambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi.

Mengenai alasan menunggak, pihak Bapenda menduga hal tersebut terjadi akibat kelalaian, lupa, keterbatasan dana, atau kurangnya kesadaran ketaatan. Menanggapi laporan tersebut,

Wali Kota Sukabumi mengimbau para ASN untuk segera melunasi tunggakan dan menjadi teladan bagi masyarakat umum.

Terkait rumor program pemutihan denda pajak, Bapenda menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada program pemutihan pajak kendaraan untuk wilayah Jawa Barat.

Sementara mengenai wacana pembatasan layanan di SPBU bagi kendaraan menunggak pajak, Bapenda mengonfirmasi bahwa skema tersebut masih dalam tahap pengkajian dan belum diberlakukan.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *