(bagian – 3)
Penulis : Budhy lesmana. S. Ag., M.M
Pelaksanaan program wakaf uang di Kota Sukabumi, apakah wujud impelementasi penerapan syari’at, atau hanya memanfaatkan label syar’i?
Ini pertanyaan yang sangat penting. Karena jangan sampai kita merasa sedang menjaga syariah, padahal sebenarnya kita sedang:
menggunakan definisi syariah untuk kepentingan tertentu.
Jangan terkecoh oleh argumen “maslahat
Maslahat adalah diksi yang biasanya disampaikan pembela wakaf uang.
“Ini memudahkan umat yang tidak punya uang besar.”
“lebih fleksibel.”
“lebih modern.”
“maslahatnya besar.”
pernyataan itu tidak salah. Benar, maslahat itu penting.
Akan tetapi maslahat tidak boleh menghapus identitas akad syariah.
Karena jika semua yang “bermanfaat” boleh langsung disebut wakaf, maka bisa jadi nantinya:
dana sosial,
trust fund,
endowment fund,
dana filantropi,
semuanya bisa diberi label “wakaf”.
Dengan begitu, wakaf kehilangan bentuk aslinya.
Dan ini berbahaya.
Syariat tidak ansih bicara fungsi sosial, kemaslahatan,
tetapi juga kesesuaian bentuk akad, terikat dengan rukun dan syaratnya.
Karena itu, point utama dari tulisan ini adalah:
Kritik terhadap pelaksanaan wakaf uang bukan karena Islam anti-inovasi.
Karena sesungguhnya kehidupan itu tidak pernah berubah, dia bersifat tetap. Yang berubah itu hanya bentuk-bentuk kehidupan saja.
Sejak zaman baheula manusia mengenal alat transportasi berupa kuda, unta, keledai dll.
Di era kini, bentuk transportasi telah berubah bentuk, ada mobil, motor, kereta, pesawat dll. Hakikat kehidupannya tetap sama, aturannya tetap sama, hanya bentuknya yang berubah.
Ketika menghadapi bentuk kehidupan yang berubah cepat, bukan akadnya/aturannya yang harus menyesuaikan, tapi sebaliknya. Dipastikan dengan ketat, apakah perubahan bentuk ini melanggar pondasi syara atau tidak.
Eksistensi wakaf harus dijaga agar tidak kehilangan jati dirinya. Karena ketika uang dijadikan objek wakaf, maka yang hilang bukan hanya “benda uangnya”,
tetapi yang terancam hilang adalah:
esensi wakaf itu sendiri.
Karena، sekali lagi, Sebab wakaf dalam Islam dibangun di atas:
tetapnya pokok benda dan mengalirnya manfaat.
Sementara uang justru:
baru berguna ketika pokok bendanya bergerak, berpindah, dan lenyap secara fungsi.
Ummat harus berfikir mendalam, sehingga mampu memilih hujjah terkuat dari sekian tafsir kontemporer. Kenapa?
Jika hal ini tidak kita sadari, maka kita bukan sedang mengembangkan wakaf,
tetapi justru:
sedang mengubah wakaf menjadi instrumen keuangan modern yang diberi nama Islami
Wallāhu a‘lam .
Budhy Lesmana S. Ag., M.M
Konsultan Bisnis Syariah

