Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah angkat bicara seputar polemik pembentukan Tim Kebijakan dan Percepatan Pembangunan (TKPP) oleh Wali Kota H. Ayep Zaki.
Menurutnya, pembentukan TKPP memiliki urgensi dalam mendukung program prioritas kepala daerah. Praktik serupa juga pernah dilakukan pada masa kepemimpinan Penjabat Wali Kota Kusmana Hartadji.
”Saat Pj Wali Kota Sukabumi menjabat, dibentuk tim pendukung bernama Strategic Transformational Unit (STU),”
kata Taufik lewat aplikasi perpesanan whatsapp, Ahad (24/8/2025).
Dia menambahkan, hal yang sama pernah dilakukan baik di provinsi maupun kementerian/lembaga, tim sejenis juga pernah dibentuk.
Fungsi TKPP lanjut dia, bukan untuk menduduki jabatan ASN, melainkan sebagai pendamping dan penyuluh agar perangkat daerah bisa terdorong menjalankan program prioritas wali kota.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai honorarium anggota TKPP agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“BPK memberikan arahan agar honorarium disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025, dengan nominal setara UMK Kota Sukabumi,” terangnya.
Dengan demikian, pembentukan TKPP dianggap masih dalam koridor ketatanegaraan dan sesuai regulasi, selama pengelolaan honorarium mengikuti aturan yang berlaku.
Keberadaan TKPP Ramai-ramai Digugat, BKPSDM Kota Sukabumi Angkat Bicara
