‎Keberadaan TKPP Ramai-ramai Digugat, BKPSDM Kota Sukabumi Angkat Bicara

‎Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah angkat bicara seputar polemik pembentukan Tim Kebijakan dan Percepatan Pembangunan (TKPP) oleh Wali Kota H. Ayep Zaki.

‎Menurutnya, pembentukan TKPP memiliki urgensi dalam mendukung program prioritas kepala daerah. Praktik serupa juga pernah dilakukan pada masa kepemimpinan Penjabat Wali Kota Kusmana Hartadji.

‎”Saat Pj Wali Kota Sukabumi menjabat, dibentuk tim pendukung bernama Strategic Transformational Unit (STU),”
‎kata Taufik lewat aplikasi perpesanan whatsapp, Ahad (24/8/2025).

‎Dia menambahkan, hal yang sama pernah dilakukan baik di provinsi maupun kementerian/lembaga, tim sejenis juga pernah dibentuk.

‎Fungsi TKPP lanjut dia, bukan untuk menduduki jabatan ASN, melainkan sebagai pendamping dan penyuluh agar perangkat daerah bisa terdorong menjalankan program prioritas wali kota.

‎Ia menambahkan, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai honorarium anggota TKPP agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

‎“BPK memberikan arahan agar honorarium disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025, dengan nominal setara UMK Kota Sukabumi,” terangnya.

‎Dengan demikian, pembentukan TKPP dianggap masih dalam koridor ketatanegaraan dan sesuai regulasi, selama pengelolaan honorarium mengikuti aturan yang berlaku.

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  DLH Kota Sukabumi: Wujudkan Langkah-Langkah Terpadu Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193