Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Sebanyak 10 oknum pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi terjaring penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Temuan ini diungkapkan Plt Direktur RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi, usai pelaksanaan screening rutin seluruh pegawai pada Juli 2025.
”Screening ini memang kegiatan rutin rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan ada penyalahgunaan napza,” kata Yanyan, Jumat (15/8/2025).
Dari 10 pegawai yang positif narkoba, lima berprofesi perawat dan empat bagian administrasi, sementara satu lainnya pegawai outsourcing.
Empat orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sisanya Tenaga Kerja Kontrak (TKK) BLUD dan outsourcing. Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Yanyan menuturkan, pemeriksaan lanjutan dilakukan langsung olehnya.
Hasilnya, enam pegawai non-ASN diberhentikan, sedangkan empat ASN dibebastugaskan menunggu proses lebih lanjut di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi.
”Setelah BAP, untuk ASN kami buatkan surat keputusan direktur tentang pembebasan tugas. Saat ini berproses di BKPSDM, Wali Kota, dan Inspektorat,” tegas Yanyan.
Meski enggan merinci jenis narkoba yang digunakan, Yanyan memastikan barang tersebut diperoleh dari luar rumah sakit.
”Berdasarkan pengakuan mereka, sebagian pelaku mengonsumsi narkoba karena stres masalah keluarga, sementara lainnya sekadar ingin mencoba. Mereka juga menggunakannya di luar jam kerja,” tandasnya.
Pegawai RSUD R Syamsudin SH Positif Narkoba, 6 Dipecat, 4 ASN Dibebastugaskan
