‎Pegawai RSUD R Syamsudin SH Positif Narkoba, 6 Dipecat, 4 ASN Dibebastugaskan

‎Wartawan Iyus Firdaus
‎

‎Pelitasukabumi.id – Sebanyak 10 oknum pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi terjaring penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
‎
‎Temuan ini diungkapkan Plt Direktur RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi, usai pelaksanaan screening rutin seluruh pegawai pada Juli 2025.
‎
‎”Screening ini memang kegiatan rutin rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan ada penyalahgunaan napza,” kata Yanyan, Jumat (15/8/2025).
‎
‎Dari 10 pegawai yang positif narkoba, lima berprofesi perawat dan empat bagian administrasi, sementara satu lainnya pegawai outsourcing.
‎
‎Empat orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sisanya Tenaga Kerja Kontrak (TKK) BLUD dan outsourcing. Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
‎Yanyan menuturkan, pemeriksaan lanjutan dilakukan langsung olehnya.
‎
‎Hasilnya, enam pegawai non-ASN diberhentikan, sedangkan empat ASN dibebastugaskan menunggu proses lebih lanjut di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi.
‎
‎”Setelah BAP, untuk ASN kami buatkan surat keputusan direktur tentang pembebasan tugas. Saat ini berproses di BKPSDM, Wali Kota, dan Inspektorat,” tegas Yanyan.
‎
‎Meski enggan merinci jenis narkoba yang digunakan, Yanyan memastikan barang tersebut diperoleh dari luar rumah sakit.
‎
‎”Berdasarkan pengakuan mereka, sebagian pelaku mengonsumsi narkoba karena stres masalah keluarga, sementara lainnya sekadar ingin mencoba. Mereka juga menggunakannya di luar jam kerja,” tandasnya.
‎

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  Angin Kencang dan Longsor Kembali Terjang Sukabumi, Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *