Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – DPC Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Sukabumi mendukung rencana penggabungan Dapil 4 Kabupaten masuk Wilayah administratif Kota Sukabumi.
Demukian disampaikan Ketua DPC Partai NasDem, Kota Sukabumi, Mulyono saat ditemui wartawan, Rabu (18/6/2025).
”Nasdem partai pertama yangmenyatakan dukungan penggabungan daerah pemilihan (Dapil) 4 masuk Kota Sukabumi,” kata Mulyono.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sebaran luas perbatasan wilayah Kota Sukabumi meruapakan langkah strategis untuk menancapkan pegaruh politik menghadapi Pileg yang akan datang.
Bukan tidak mungkin di pemilu 2029 mendatang kiprah politik Partai Nasdem makin mentereng dan merebut tujuh kursi di DPRD.
Ekspektasi Partai Nasdem turut diamini sejumlah aktivis. Mereka menyarankan agar partai besutan Surya Paloh itu menelaah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Aktivis LSM Sukabumi Ari Igo Amos, minta tim hukum NasDem mengkaji isi Bab VI Penataan Daerah bagian kesatu Umum mulai pasal 31 hingga pasal 33, sehingga rencana penggabungan wilayah yang diinginkan mudah dipahami.
Dikutip dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, isi Pasal 31, yakni:
(1) Dalam pelaksanaan Desentralisasi dilakukan penataan Daerah.
(2) Penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk:
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan;
e. meningkatkan daya saing nasional dan daya saing Daerah; dan
f. memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya Daerah.
(3) Penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Pembentukan Daerah dan penyesuaian Daerah.
(4) Pembentukan Daerah dan penyesuaian Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.
Bagian Kedua, Pembentukan Daerah, Pasal 32 berisi :
(1) Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (3) berupa:
a. pemekaran Daerah; dan
b. penggabungan Daerah.
(2) Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup pembentukan Daerah provinsi dan pembentukan Daerah kabupaten/kota.
Paragraf 1
Pemekaran Daerah
Pasal 33
(1) Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (1) huruf a berupa:
a. pemecahan Daerah provinsi atau Daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih Daerah baru; atau
b. penggabungan bagian Daerah dari Daerah yang bersanding dalam 1 (satu) Daerah provinsi menjadi satu Daerah baru.
(2) Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota.
(3) Pembentukan
Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Lalu menjalin komunikasi intensif antara pimpinan daerah. Keinginan Pemkot Sukabumi ingin memperluas wilayah administasnya, seyogyanya melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Sukabumi.
“Bukan mengajak satu kelompok saja. Apa susahnya bersurat ke Pemkab Sukabumi menyampaikan aspirasi masyarakat Kabupaten Sukabumi yang ingin bergabung dengan Kota Sukabumi. akan lebih elok,” jelasnya.
Pada bagian lain dia menyatakan sebelumnya waccana bergabungnya sebagian wilayah dapil 4 Kabupaten Sukabumi sudah pernah terjadi, di saat Kota Sumi di pimpin oleh M Muraz.
Saat itu ujarnya, warga dari Kecamatan Sukalrang, Sukaraja, Kebonpedes dan Cireunghas atau yang dikenal dengan Sususkecir menyatakan siap bergabung. Namun, warga Cireunghas menyatakan tidak bersedia gabung.
Sehinga saat itu yang tersisa dari Kecamatan Sukalarang, Sukaraja dan Kebonpedes yang dikenal dengan Susukebo. Impian warga Susukebo itu hingga kini belum terwujud.
Bahkan kini, muncul wacana sembilan kecamatan yang menyatakan ingin bergabung dengan Kota Sukabumi, yakni Kecamatan Cisaat, Gunungguruh, Kadudampit, Sukabumi, Sukaraja, Sukalarang, Gegerbitung, Cirenghas dan Kebonpedes.
masih kata Ari, perwakilan masyarakat yang menyatakan ingin bergabung ke Kota Sukabumi dari sembilan kecamatan itu, masih diragukan. “Saya sagai warga Kecamatan Sukabumi, belum pernah mendengar adanya keinginan warga untuk bergabung dengan Kota Sukabumi secara masif,” jelasnya.
Bahkan di berbagai media online, banyak warga di dapil 4 Kabupaten Sukabumi tidak setuju bergabung dengan Kota Sukabumi. “Memamng belum ada tolok ukur persentasi yang menolak lebih besar,” jelasnya.
Wacana penggabungan dapil 4 Kabupaten Sukabumi ke Kota Sukabumi, sebelumnya digagas Wali Kota Sukabumi.
Kala itu dia menyampaikan wacana ini bukan sekadar kepentingan personal atau kelompok, melainkan bagian dari strategi percepatan pembangunan secara menyeluruh di kawasan Sukabumi.