Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 terkait pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD R. Syamsudin SH atau RS Bunut.
Dugaan pelanggaran ini disorot langsung oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Agus Samsul. Dia menyebut, pelanggaran terjadi dalam proses pengangkatan salah satu anggota dewas dari unsur akademisi.
Dalam Permendagri disebutkan, anggota dewas dari kalangan tenaga ahli atau akademisi harus berusia maksimal 60 tahun saat ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK). Namun faktanya, kata Agus, salah satu anggota yang ditunjuk justru telah berusia 61 tahun.
“Ini pelanggaran terang-terangan terhadap regulasi. Dalam aturan jelas usia maksimal 60 tahun, tapi yang diangkat justru sudah lewat batas itu,” kata Agus tegas, Jumat (11/4/2025).
Politisi PKB ini mendesak Wali Kota Sukabumi agar mengevaluasi dan mempertimbangkan ulang pengangkatan Dewas RS Bunut. Ia menilai, ketidaksesuaian dengan aturan pusat ini bisa menimbulkan persoalan hukum dan mencederai tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami minta Wali Kota segera ambil sikap. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena ini menyangkut integritas pengelolaan BLUD,” tambahnya.
Selain menyuarakan kritikan, Komisi III DPRD juga telah mengambil langkah konkret dengan memanggil jajaran manajemen RS Bunut serta Dewas yang bersangkutan dalam forum hearing resmi. Hearing itu digelar pasca peringatan HUT ke-111 Kota Sukabumi.
Tak berhenti di situ, Komisi III juga melakukan studi komparatif ke RSUD Kota Bogor untuk melihat bagaimana proses pengangkatan Dewas di tempat lain dijalankan sesuai aturan.
Hasil dari kunjungan dan rangkaian pembahasan akan disusun dalam bentuk rekomendasi resmi DPRD Kota Sukabumi kepada Wali Kota.
“Hari ini kami studi komparasi ke RSUD Kota Bogor. Dari situ sudah ada kesimpulan yang akan kami bawa ke pimpinan DPRD untuk dijadikan rekomendasi. Ini bagian dari fungsi pengawasan kami,” tutup Agus.