Tanggapi Polemik Dana Wakaf, Ayep Zaki: Kalau Langgar Undang-undang KPK Sudah Turun ke Sukabumi

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, akhirnya angkat bicara terkait polemik yang mencuat mengenai program dana wakaf yang tengah dijalankan pemerintah kota. Polemik tersebut mencuat setelah seorang anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi mengkritik pelaksanaan program tersebut.

Ayep menanggapi kritik itu dengan menegaskan bahwa semua kegiatan wakaf yang dijalankan oleh pemerintahannya telah memiliki dasar hukum yang kuat dan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengatakan, program wakaf yang dicanangkan Pemkot Sukabumi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf, serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2002 tentang Wakaf.

Ia menyayangkan munculnya kritik dari kalangan legislatif tanpa terlebih dahulu memahami dasar hukum yang menaungi program tersebut. Ia mengingatkan bahwa pejabat publik, khususnya yang duduk di lembaga legislatif, sebaiknya menyampaikan pendapat dengan terlebih dahulu mengkaji aturan hukum yang berlaku.

“Sebagai sesama anak kandung konstitusi, pejabat eksekutif maupun legislatif seharusnya saling memahami posisi dan tanggung jawabnya. Kritik sah saja, tapi harus disertai pemahaman. Kalau yang berbicara masyarakat biasa, itu wajar. Tapi jika pejabat, maka harus lebih hati-hati dan bijaksana,” ujar Ayep, Rabu (9/4/2025).

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa pelaksanaan program wakaf tersebut dilakukan secara profesional dan terbuka. Ia mengklaim bahwa seluruh proses dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Bahkan secara rutin menyampaikan laporan dan informasi mengenai kegiatan wakaf melalui media sosial pribadinya yang diperuntukkan bagi kepentingan publik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Target Program Prioritas di 2024 Hampir Tuntas, Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Capaian Kinerja Kanwil BPN Provinsi Kalbar

Ayep juga menyatakan bahwa jika memang ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program wakaf, maka sudah seharusnya aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kejaksaan akan turun tangan.

“Kalau kita tidak profesional dan melanggar aturan, tentu kita sudah di KPK. Tapi faktanya, semuanya berjalan sesuai koridor hukum. Kita terbuka untuk diawasi, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat serta lembaga legislatif untuk mengawal bersama program ini agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan umat.

“Harapan saya antara eksekutif dan legislatif berkolaborasi agar pembangunan daerah berjalan maksimal, bukan justru saling melemahkan. Jika semua pihak menjalankan peran sesuai koridor hukum, maka tidak ada alasan untuk saling mencurigai,” tegas Ayep.

Pada bagian lain dia mengungkapkan, tekad dan komitmennya sejak awal menjabat sebagai Wali Kota Sukabumi untuk bekerja sepenuhnya demi kesejahteraan masyarakat. Ia menyadari bahwa mengelola anggaran publik adalah amanah besar yang penuh risiko, namun niatnya adalah untuk kemaslahatan.

“Kalau memang ingin mengkritik, silakan. Tapi akan lebih baik jika itu dilakukan dengan dasar kajian ilmiah, data, dan fakta. Dengan begitu, publik pun bisa menilai secara objektif apa manfaat yang diberikan oleh program ini,” tandasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193