Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id- Program wakaf yang belakangan bergulir di Kota Sukabumi mendapat sorotan tajam dari DPRD, khususnya dari Fraksi PKS. Anggota Komisi 3, Danny Ramdhani, menyebut program tersebut sebagai kebijakan” mahiwal” atau dalam bahasa Sunda berarti nyeleneh.
Tudingan Danny bukan tanpa alasan karena karena program itu muncul tiba-tiba tanpa kejelasan landasan hukum dan tidak melibatkan partisipasi dari stakeholder lain.
Alhasil, legal standing atau regulasi yang mendasarinya dipertanyakan keabsahannya. Apalagi banyak kalangan tegas menolak pemberlakuan aturan wakaf yang dinilai memberatkan.
Dia mengatakan, pihaknya akan segera memanggil sejumlah elemen yang berkaitan langsung dengan program ini, seperti yayasan penyelenggara, Bagian Kesra, dan Badan Wakaf Indonesia.
Ia menilai, selain tidak transparan, pelaksanaan program juga berpotensi melanggar aturan karena menggunakan mekanisme yang menyerupai pungutan paksa. “Seharusnya ada regulasi lokal yang jelas, bukan sekadar berlindung di bawah payung undang-undang,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya kesan pemaksaan terhadap ASN, honorer, serta pegawai BLUD dan BUMD untuk ikut serta. Bahkan, menurutnya, ada dugaan unsur loyalitas yang diukur dari besaran setoran wakaf.
“Ini bertentangan dengan pernyataan Wali Kota yang sebelumnya menolak politik mahar. Jangan sampai di satu sisi menolak mahar, tapi di sisi lain menguji loyalitas lewat setoran wakaf,” ucapnya.
Danny mengungkapkan, berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) terakhir, isu ini akan dibahas lebih lanjut di Komisi 3 dan Komisi 1 DPRD. Ia juga mempertanyakan dasar hukum dan proses penunjukan yayasan pelaksana.
“Katanya sudah ada MoU. Tapi siapa yang menunjuk, dasarnya apa? Ini perlu diperjelas,” ujarnya.
Lebih jauh, Danny menegaskan bahwa fenomena seperti ini tidak ditemukan di daerah lain. “Jangan sampai mahiwal ini hanya ada di Kota Sukabumi. Kami harus jaga agar kebijakan publik tidak melenceng dari asas keadilan dan keterbukaan,” tutupnya.