Wartawan Agus Setiawan
Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menetapkan status tanggap darurat bencana di tiga kecamatan akibat banjir dan tanah longsor. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/Kep.189-BPBD/2025, yang mulai berlaku sejak 6 hingga 12 Maret 2025. Adapun wilayah yang terdampak adalah Kecamatan Lengkong, Simpenan, dan Palabuhanratu.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan bahwa status tanggap darurat ini ditetapkan sebagai respons cepat terhadap bencana yang menyebabkan kerusakan infrastruktur vital. Beberapa fasilitas umum yang terdampak meliputi jembatan, irigasi, jalan utama, serta rumah-rumah warga.
“Penetapan ini bertujuan untuk mempercepat langkah-langkah penanganan bencana agar dampaknya bisa diminimalkan,” ujar Asep Japar, Ahad (9/3/2025).
Selama masa tanggap darurat kata dia, Pemkab Sukabumi akan mengerahkan berbagai perangkat daerah untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Bantuan logistik, perlengkapan darurat, serta tenaga medis akan dimobilisasi ke wilayah terdampak.
Selain itu, aparat gabungan yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri, serta relawan telah dikerahkan untuk membantu proses evakuasi dan distribusi bantuan. “Upaya mitigasi juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi bencana susulan, mengingat curah hujan yang masih tinggi di beberapa wilayah Sukabumi,” ujarnya.
Pemkab Sukabumi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Warga yang berada di daerah rawan longsor dan banjir diharapkan segera mengungsi ke tempat yang lebih aman. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi dan memastikan penanganan bencana dilakukan dengan maksimal.