Perubahan Badan Hukum BPR Kota Sukabumi Sesuai Ketentuan Berlaku, Ini Penjelasan nya

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Sukabumi akan berubah nomenklatur dan badan hukum yang diatur dalam peraturan nomor 4 tahun 2019, ketentuan pasal 314 huruf c dan e, undang – undang nomor 4 tahun 2023 yang mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Perubahan tersebut akan menjadi sebuah produk hukum Pemkot Sukabumi yang di usulkan eksekutif kepada legislatif melalui rapat paripurna.

Ditemui wartawan Kabag Perekonomian Setda Kota Sukabumi, Yuyuh Subhanudin mengatakan. usulan Raperda (Rancangan peraturan
daerah) Perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat Kota Sukabumi telah diusulkan bersamaan dengan Raperda penyertaan modal ke Bank BJB yang akan di bahas oleh Pansus DPRD Kota Sukabumi.

“Memang ada aturan yang mengharuskan perubahan badan hukum dan nomenklatur, sesuai undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, mengamanatkan bahwa Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dilakukan paling lambat dua tahun,”kata Yuyuh kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu siang (5/3/2025).

Diakui Yuyuh, ada keterlambatan waktu untuk perubahan badan hukum dan nomenklatur oleh Pemkot Sukabumi, yang baru bisa di bahas saat ini. Menurutnya Raperda Perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat Kota Sukabumi harus menjadi prioritas di tuntaskan pembahasannya oleh tim Pansus, karena ada dasar hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkot Sukabumi Gencarkan Pencegahan Stunting Terapkan Strategi Hulu-Hilir

Lebih lanjut Yuyuh menjelaskan badan hukum BPR menjadi perusahaan perseroan daerah nantinya kepemilikan saham tidak sepenuhnya oleh Pemkot Sukabumi. “Kalau dulu hanya Pemkot Sukabumi yang bisa memiliki saham di BPR, jadi pihak swasta bisa memiliki saham BPR sebesar 49 persen,”jelasnya.

Selain saham bisa dimiliki oleh pihak swasta dalam Raperda itu di dalamnya juga ada peningkatan pelayanan kepada para nasabah, dan cakupan layanan lebih besar dibandingkan dengan BPR yang dahulu.

Yuyuh juga menambahkan pada Raperda perubahan BPR, Pemkot Sukabumi memiliki target peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang besar, untuk itu mendorong BPR agar benar-benar meningkatkan pelayanan terbaiknya.

“Semoga dengan pelayanan yang membuat nasabah semakin puas bisa meningkat PAD. Pemkot Sukabumi sendiri memiliki modal di BPR kurang lebih sebesar Rp15 miliar,”bebernya.

Dalam pembahasan Raperda Perubahan BPR oleh tim Pansus anggota DPRD Kota Sukabumi, terlebih dahulu akan melakukan studi banding.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193