Lima Santriwati Diduga Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji Bejat

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Lima santriwati yakni SMF 11 tahun, SPL 12 tahun, SP 9 tahun, TS 10 tahun dan SK 8 tahun diduga telah menjadi korban kebejatan moral seorang guru ngaji berinisial SDF, 43 tahun.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian dalam keterangan persnya, Jumat (14/02/2025) menjelaskan terungkapnya kasus tersebut ketika salah seorang korban menceritakan kejadian itu kepada pihak keluarga.

Merasa harga diri dan nama baik anaknya tekan diinjak-injak pelaku pihak keluarga melaporkan kejadian itu kepada polisi yang dibuktikan dengan Laporan Polisi: LP/B / 50 / II / 2025 / SPKT / POLRES SUKABUMI / POLDA JAWA BARAT, Tanggal 07 Februari 2525..

Usai menerima laporan polisi langsung bergerak cepat melakukan penangakapan kepada SDF. Kini pria bejad itu mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.

AKBP Samian mengatakan perbuatan cabul itu dilakukan SDF pada Rabu 29 Januari 2025 lalu, sekira pukul 18:30 WIB. SDF melakukan pencabulan pada saat tersangka korban sedang belajar ngaji dan praktik sholat.

“Pada saat praktik shalat dalam gerakan sujud, tersangka menghampiri korban dari arah belakang dan langsung meremas payudara dan meremas kemaluan korban dari luar pakaian,” ungkap kapolres.

Seperti orang yang tak bersalah usai melakukan perbuatannya, tersangka pergi dan kembali mengajar anak-anak yang lain.
“Perbuatan cabul kepada korban lainnya dilakukan dengan cara yang samapada saat santriwati sedang melakukan gerakan sujud,” jelasya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi di Disdagin 2022 Terbongkar, Polisi Tangkap Dua ASN dan Satu Orang dari Swasta

AKBP Samian menjelaskan, Polisi menyita barang bukti berupa satu stel pakaian korban, lima lembar hasil visum et repertum, lima lembar akta lahir para korban, lima lembar dokumen kelahiran dan kartu keluarga (KK).

Kemudian lima lembar hasil pemeriksaan dan pendampingan tenaga kerja profesional dari Dinas Sosial serta lima lembar hasil pemeriksaan psikologi korban.

Samian mengatakan SDF dikenakan pasal 82 ayat (1),(2),(4) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sesuai isi Pasal 82 Ayat 1: Setiap Orang Yang Melanggar Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76e Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193