Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 67 Tahun 2022 tentang pedoman kerja sama publikasi antara pemerintah daerah dan media massa.
Acara yang berlangsung di Pangrango Resort pada Kamis, 13 Februari 2025, ini dihadiri oleh sejumlah wartawan serta narasumber dari berbagai instansi, termasuk perwakilan Dewan Pers.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Dewan Pers, Asep Setiawan, memberikan apresiasi terhadap hadirnya Perbup 67/2022. Menurutnya, regulasi ini merupakan langkah positif dalam menjaga hubungan antara pemerintah daerah, media massa, dan wartawan.
“Keberadaan peraturan ini dapat mendorong profesionalisme media serta memastikan kualitas pemberitaan sesuai dengan standar jurnalistik yang berlaku,” kata Asep.
Dia juga menyoroti dua aspek penting dalam dunia jurnalistik, yakni profesionalisme media dan wartawan itu sendiri. Ia menegaskan bahwa media yang ingin bekerja sama dengan pemerintah daerah harus memiliki sertifikasi yang jelas.
Selain itu, wartawan yang bertugas di lapangan sebaiknya telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Bahkan, bagi pemimpin redaksi sebuah media massa, diwajibkan memiliki sertifikat UKW kategori utama agar kualitas jurnalistik tetap terjaga.
Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menjelaskan bahwa Perbup 67/2022 disusun berdasarkan payung hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, regulasi ini bukanlah bentuk pembatasan terhadap media, melainkan pedoman yang memastikan kerja sama berjalan dalam koridor yang tepat serta saling menguntungkan antara pemerintah dan pers.

Lebih lanjut, Mubtadi menekankan pentingnya sinergi yang telah terjalin baik antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan media massa.
“Saya berharap, melalui sosialisasi ini, hubungan tersebut dapat semakin diperkuat. Selain itu, ia juga mengharapkan agar para wartawan di Kabupaten Sukabumi semakin memahami pentingnya kompetensi dan legalitas dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka,” tuturnya.