Dokumen RDTR Menunggu Asistensi Kementerian ATR BPN dan BIG disahkan Menjadi Perwal

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Sukabumi hampir rampung dalam penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebuah dokumen untuk mendetailkan apa saja yang ada di Perda (Peraturan daerah) RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang telah di tetapkan pada tahun 2022. Nantinya dokumen RDTR tersebut akan berbentuk Perwal (Peraturan Wali Kota).

“Alhamdulillah semua proses penyusunan RDTR telah kami laksanakan, selanjutnya kami menunggu jadwal asistensi dengan Kementerian ATR BPN dan BIG untuk disahkan sebelum menjadi Perwal,”kata Kabid Tata Ruang pada Dinas PUTR Kota Sukabumi, Yuli Noviawan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/2/2025).

Penyusunan Perwal RDTR di mulai pada tahun 2024, berbagai tahapan sudah dilakukan mulai dari forum komunikasi publik, hingga lanjut di awal tahun 2025, asistensi ke Kementerian ATR BPN, termasuk asistensi ke Badan Informasi Geospasial (BIG) yang akan mensahkan peta digital. “Dokumen RDTR nantinya setelah menjadi Perwal akan sangat bermanfaat sekali untuk masyarakat, khususnya para investor yang akan berinvestasi,”tuturnya.

Produk hukum Pemkot Sukabumi itu, kemungkinan akan di sahkan oleh Kepala daerah yang baru, setelah pelantikan serentak pada 20 Februari mendatang. Lanjut Yuli pengajuan asistensi RDTR ke Kementerian menunggu jadwal, karena hampir seluruh daerah mengajukan hal itu. Dia juga mengatakan telah melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian.

“RDTR itu nantinya akan mempermudah untuk berinvestasi di Kota Sukabumi, melalui peta digital para investor dapat mudah dimana saja daerah untuk membuka usaha, seperti membangun Perumahan, Hotel, Restoran atau Cafe,”beber Yuli.

Baca Juga :  MODENA Perkenalkan Dua Kulkas Unggulan di Cirebon: RF 4310 MABK dan RF 4670 SABK

Melalui peta digital bisa terlihat lokasi-lokasi mana saja yang strategis dan di perbolehkan untuk usaha yang diminati para investor. Masih kata Yuli, peta digital juga disinkronkan dengan Kementerian dan pemerintah Provinsi Jabar, semua sudah selaras.

Yuli juga mengatakan potensi untuk berinvestasi di tujuh Kecamatan yang ada di Kota Sukabumi masih terbuka lebar peluangnya, dengan adanya dokumen RDTR, tidak merubah pola ruang apa yang sudah di Perdakan di RTRW, misalnya dalam Perda RTRW di peruntukkan untuk ruang terbuka hijau tentunya dalam RDTR peruntukkan tidak akan berubah.

“Perlu di pahami di dokumen RDTR tidak akan merubah kebijakan yang ada di Perda RTRW,”terangnya.

Dijelaskan Yuli lebih lanjut, dokumen RDTR yang telah disusun oleh Dinas PUTR Kota Sukabumi akan dicek oleh Kementerian ATR BPN, mereka juga akan mengecek apakah ada rencana proyek strategis pemerintah pusat di wilayah Kota Sukabumi yang harus di selaraskan. “Kalau ada proyek strategis nasional di wilayah kita, akan di asistensi dokumen RDTR dan di rubah.
Yang lagi ramai ada program tiga juta rumah dari pemerintah pusat, apakah Kota Sukabumi bakal kebagian program tersebut, nanti akan tahu hasil asistensi dari Kementerian ATR BPN,”ungkapnya

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193