Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin, 3 Februari 2025. Rakor ini membahas berbagai persiapan menjelang pelantikan Kepala Daerah (KDH) terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025.
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang mengikuti jalannya pertemuan secara virtual. Dalam kesempatan tersebut, Tito Karnavian mengumumkan perubahan penting dalam jadwal pelantikan yang sebelumnya direncanakan pada 6 Februari 2025.
Perubahan ini terjadi karena pembacaan putusan dari Mahkamah Konstitusi yang akan berlangsung lebih cepat, pada 4-5 Februari 2025, dibandingkan dengan jadwal sebelumnya yang pada 15 Februari 2025.
Tito menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah yang semula direncanakan untuk 6 Februari 2025 akan diundur, namun tetap dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya kepala daerah terpilih yang tidak terlibat dalam gugatan Pilkada yang dapat dilantik serentak.
“Daerah yang masih dalam proses gugatan akan menunggu keputusan final dari Mahkamah Konstitusi sebelum dilakukan pelantikan,” ujar Tito.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmennya untuk mengikuti seluruh aturan yang berlaku dalam proses pelantikan Kepala Daerah terpilih.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Sukabumi saat ini masih menunggu hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilkada di daerahnya. “Kami akan mengikuti segala aturan yang berlaku. Kita tunggu saja bagaimana hasil keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya,” ujar Ade
Pemkab Sukabumi kata dia siap menjalankan proses pelantikan sesuai dengan ketentuan yang ada, baik untuk pelantikan yang sesuai dengan jadwal maupun yang akan dilaksanakan setelah putusan final Mahkamah Konstitusi.
“Dengan adanya perubahan jadwal dan keputusan terkait gugatan Pilkada, Pemerintah Kabupaten Sukabumi siap menjalani seluruh proses dengan tetap mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan, sambil menunggu hasil keputusan yang akan diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.