Penyusunan RPJMD, Bappeda Menargetkan Selesai Agustus 2025

Wartawan Iyus Firdaus

Pwlitasukabumi.id- Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan (PPM) Bappeda, Asep Supriadi, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, setiap kepala daerah yang baru dilantik wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“RPJMD tersebut harus disusun paling lambat enam bulan setelah Wali Kota terpilih dilantik. Artinya, jika pelantikan wali kota dilakukan pada bulan Februari, maka RPJMD harus sudah selesai dan ditetapkan pada bulan Agustus,” kata Asep di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2025)

Saat ini kata dia, Bappeda sedang mempersiapkan penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah terkait. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen makro yang berisi arah kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.

Sementara Renstra ujarnya, menjadi pegangan bagi masing-masing perangkat daerah dalam merencanakan program-program jangka menengah. “Bappeda telah memulai proses ini dengan mengajukan Keputusan Wali Kota (Kepwal) untuk membentuk Tim Penyusun RPJMD dan Renstra, serta melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) untuk meningkatkan kapasitas internal,” terang Asep.

Dia menyebutkan bahwa setelah Kepwal disahkan, Bappeda akan mengumpulkan seluruh perangkat daerah untuk mengikuti bimtek pada awal Februari. Proses penyusunan RPJMD akan dimulai setelah pelantikan wali kota, dengan tahapan pertama berupa penyusunan rancangan awal yang akan diserahkan ke DPRD.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Agendakan Pembahasan Dua Raperda Penting, Apa Saja?

“Rancangan ini diperkirakan akan dikirim pada bulan Maret, sebelum kemudian dibahas lebih lanjut. Setelah itu, rancangan RPJMD akan dimasukkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dijadwalkan pada bulan April, setelah Idul Fitri,” tuturnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa selain RPJMD, Bappeda juga tengah mempersiapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 dan Perubahan RKPD 2025. Semua dokumen perencanaan tersebut harus disusun secara bersamaan agar saling sinergis dan tidak tumpang tindih.

Bappeda bertindak sebagai koordinator dalam penyusunan RPJMD, namun dalam pelaksanaannya, semua perangkat daerah akan terlibat secara aktif. Asep Supriadi menjelaskan bahwa tim penyusun RPJMD ini akan melibatkan Kepala Dinas terkait dalam bidang perencanaan, serta tim administrasi yang berasal dari pimpinan daerah yang baru.

Bappeda menargetkan bahwa seluruh proses penyusunan RPJMD akan selesai pada bulan Agustus 2025, meskipun internal Bappeda menargetkan agar proses penyusunan ini dapat selesai pada bulan Juli.

Setelah finalisasi, RPJMD yang sudah ditetapkan akan menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan. Semua tahapan perencanaan ini dilakukan dengan harapan agar pembangunan daerah dapat berjalan efektif dan terarah, sesuai dengan visi dan misi wali kota terpilih.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *