Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id- Kota Sukabumi menjadi pilot project nasional untuk daerah yang di evaluasi oleh Kemenkeu dan Kemendagri tentang Perda (Peraturan daerah) PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Perda tersebut di Kota Sukabumi telah ditetapkan pada tahun 2023 dan dilaksanakan pada tahun 2024.
Berdasarkan amanat undang-undang nomor 1, pasal 99 tahun 2022 tentang Perda PDRD yang sudah ditetapkan di daerah harus dilakukan evaluasi oleh Kemenkeu dan Kemendagri. Kota Sukabumi menjadi daerah yang pertama di Indonesia dilakukan evaluasi,
bersama Bekasi yang saat ini masih dalam proses.
“Bisa di bilang menjadi pilot project nasional untuk Kota Sukabumi daerah pertama yang di evaluasi untuk Perda PDRD. Alhamdulillah berkat kolaborasi semua pihak terkait, Perda perubahan PDRD telah ditetapkan melalui rapat paripurna,” kata Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Pajak Daerah pada BPKPD Kota Sukabumi, Martha Galuh Budianti, S.STP.,M.AP, ketika ditemui wartawan di kantornya, Senin (20/1/2025).
Martha juga menyampaikan bahwa evaluasi Perda PDRD oleh Kemenkeu dilakukan secara serentak ke seluruh daerah di Indonesia yang dibagi per wilayah. Namun dari Kemenkeu tidak semua usulan daerah yang sifatnya urgen untuk dilakukan perubahan Perda di tembuskan ke Kemendagri. Karena di Kemenkeu untuk evaluasi belum substansi dari kesesuaian aturan yang berlaku. Selain itu baik Kemenkeu maupun Kemendagri menilai beberapa daerah belum terlalu urgensi untuk dilakukan perubahan Perda.
“Alhamdulillah juga untuk Kota Sukabumi disambut baik oleh Kemendagri, berkat koordinasi dan komunikasi inten melalui Rakor (Rapat koordinasi). Hasil evaluasi dari Kemenkeu yang di tembuskan ke Kemendagri, disetujui perubahan karena beberapa substansi belum masuk di dalam Perda,”jelas Martha.
Dalam Perda perubahan untuk PDRD, lanjut Martha yang menjadi urgensi, adanya objek baru di retribusi. Tentunya hal itu menjadi potensi yang bernilai bagi Pemkot Sukabumi dalam menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada akhir tahun 2024, BPKPD bersama semua unsur, bagian hukum Setda Kota Sukabumi melakukan kerja keras untuk mengusulkan perubahan Perda ke Kemenkeu dan Kemendagri.
“Konsultasi dan koordinasi kita lakukan selama tiga bulan pada akhir tahun 2024, setelah surat rekomendasi dari Kemendagri keluar, Kota Sukabumi di kasih waktu selama 15 hari harus selesai, untuk penetapan Perda perubahan,”bebernya.
Ada empat daerah untuk mengusulkan perubahan Perda PDRD selain Kota Sukabumi, ada Kota Bandung, Malang dan Bekasi. Namun Kota Bandung dan Malang mundur, sedangkan Kota Bekasi masih dalam proses saat ini. Ada keutamaan dalam proses hasil evaluasi Kemendagri, dalam proses tahapannya dilalui Pansus Bapomperda. Lanjut Martha semua proses dijalankan mulai dari Penjelasan Penjabat Wali Kota tentang Perda perubahan PDRD, dilanjut pandangan fraksi umum dan jawabannya.
Sementara itu objek baru di retribusi diantaranya retribusi pemanfaatan aset daerah yakni lahan eks Terminal Sudirman yang saat ini di kelola oleh Disporapar, lalu retribusi pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD. Martha sendiri merasa optimis dengan memanfaatkan objek-objek baru, dengan semangat yang sama baik pajak maupun retribusi, melalui kolaborasi dengan semua unsur bisa berdampak untuk kemajuan Kota Sukabumi dalam peningkatan PAD.
“Insya Allah PAD bisa meningkat di tahun ini, hanya saja untuk targetnya akan di tentukan di parsial, karena kalau mengikuti Perda yang lama belum ditentukan target-target dari objek yang baru,”ungkapnya.