Bea Cukai Masif Lakukan Penindakan, Peredaran Rokok Ilegal Kuras Uang Negara Hingga Rp1,3 Miliar

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Peredaran rokok ilegal di Indonesia terus menambah beban ekonomi negara, dengan kerugian yang semakin meningkat. Dalam kurun waktu tahun 2024, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor berhasil mengungkap peredaran sekitar 4,3 juta batang rokok ilegal yang tersebar di enam wilayah, termasuk Kota Sukabumi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, serta Kota/Kabupaten Sukabumi. Total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.

Fahmi Fathullah, Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea dan Cukai Bogor, menjelaskan bahwa operasi penindakan rokok ilegal telah dilakukan di beberapa daerah tersebut, dengan yang terbaru berlangsung pada Oktober 2024. Dalam operasi bersama Satpol PP Kota Sukabumi, lebih dari 4,3 juta batang rokok ilegal berhasil dimusnahkan.

Dia mengatakan, tren peredaran rokok ilegal cenderung mengalami fluktuasi setiap bulannya, yang sering kali dipengaruhi oleh kondisi ekonomi masyarakat. Peredaran rokok ilegal meningkat ketika daya beli masyarakat menurun, sementara pada saat daya beli membaik, peredarannya cenderung menurun. Fenomena ini menunjukkan hubungan erat antara kondisi ekonomi dengan tingginya permintaan terhadap rokok ilegal.

Baca Juga :  HBA ke-64, Bumerang Bagi Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, Ini Penyebabnya!

Selain merugikan negara dari sisi keuangan, rokok ilegal juga menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat. Banyak rokok ilegal yang ditemukan mengandung bahan berbahaya, seperti tembakau yang dicampur dengan serutan kayu. Meskipun rokok legal pun memiliki dampak bagi kesehatan, rokok ilegal berisiko lebih tinggi karena tidak ada pengawasan yang ketat terhadap bahan-bahannya.

Untuk menangani permasalahan ini, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal bagi kesehatan dan perekonomian negara. “Kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal,” ujar Fahmi.

Selain itu, Bea Cukai juga menegaskan bahwa sanksi bagi para pelaku peredaran rokok ilegal sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, para pelaku yang terlibat dalam distribusi, penjualan, atau penyimpanan rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda administratif yang besarnya bisa mencapai dua hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *