Warga Kecamatan Cibeureum di Bekali Pemahaman Identifikasi Rokok Ilegal

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal, SATPOLPP Kota Sukabumi, menggelar sosialisasi tatap muka gelombang kedua untuk Warga Kecamatan Cibeureum, berlokasi di Fresh Hotel jalan bhayangkara kota sukabumi Senin (9/11/2024). Kegiatan tersebut melibatkan 30 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan pelaku usaha.

Kabid Penegakkan HAM dan Perda di lingkungan Kantor Sat Pol PP Kota Sukabumi, Darmawan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai Bogor.

“Ya benar dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif dari peredaran rokok ilegal, yang seringkali ditemukan di berbagai usaha kecil seperti konter HP dan warung,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa sosialisasi ini akan dilanjutkan ke beberapa kecamatan lainnya, seperti Lembursitu, Baros, Citamiang, serta melibatkan anggota Linmas yang dianggap sebagai garda terdepan dalam penanganan masalah ini.

Para peserta diberikan pemahaman tentang ciri-ciri rokok ilegal, sehingga mereka dapat mengenali dan melaporkan peredarannya di tingkat lokal. Narasumber dari Bea Cukai Bogor juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran barang ilegal ini, yang merugikan negara dan masyarakat itu sendiri.

Disamping itu, Bea Cukai juga menjelaskan tentang sanksi yang diterapkan bagi pelaku yang kedapatan menyebarkan rokok ilegal, yang dapat berupa denda dan hukuman pidana yang nilainya mencapai 2 hingga 10 kali lipat dari harga rokok ilegal yang ditemukan.

Baca Juga :  BNNK Sukabumi Bersinergi dengan Pemerintah Daerah Luncurkan Program 'BERSINAR' Nyatakan Perang Melawan Narkoba

Selain sosialisasi, kegiatan ini juga mencakup pengumpulan informasi yang nantinya akan disebarluaskan ke seluruh wilayah Kota Sukabumi, termasuk kawasan perbatasan. Setelah melakukan sosialisasi, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya.

Institusi tersebut juga akan melakukan operasi penindakan untuk menangkap pelaku peredaran rokok ilegal. Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai menggandeng pemerintah kabupaten dan provinsi untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif dalam penanganan masalah ini.

Dia menyampaikan bahwa anggota Linmas memiliki tanggung jawab untuk membantu masyarakat dalam melaporkan peredaran barang ilegal melalui berbagai saluran, termasuk WhatsApp dan sistem elektronik lainnya, yang memungkinkan laporan diterima langsung oleh aparat terkait.

Masih kata sumber yang sama program sosialisasi ini akan terus dilaksanakan di seluruh kecamatan di Sukabumi, dengan total 55 kegiatan yang direncanakan pada bulan Desember 2024.

Lewat sosialisasi itu ujar Darmawan diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap masyarakat, dengan meningkatkan kesadaran mereka untuk lebih berhati-hati dalam membeli rokok dan memeriksa keaslian produk yang beredar di pasaran.

Hal ini bertujuan untuk menekan angka peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat. Sebagai informasi, pada tahun 2023, Bea Cukai Bogor berhasil menangkap sekitar 110.000 batang rokok ilegal, namun jumlah ini menurun pada bulan Oktober 2024, menjadi sekitar 6.000 batang.

Kegiatan sosialisasi ini akan dilanjutkan di kecamatan-kecamatan lain seperti Lembursitu, Baros, dan Citamiang, serta ditargetkan untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kota Sukabumi.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *