Pemkab Sukabumi Gerak Cepat Tangani Bencana, Sekda Perintahkan BPBD Kerahkan Segala Sumber Daya

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, segera mengoordinasikan upaya penanganan bencana yang terjadi pada hari terakhir dengan menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena. Bencana yang melanda Kabupaten Sukabumi meliputi banjir dan pergerakan tanah yang mengakibatkan kerusakan di beberapa kecamatan.

Rakor tersebut digelar pada Rabu, 4 Desember 2024, sebagai respons cepat terhadap laporan yang masuk dari kecamatan-kecamatan terdampak serta Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kabupaten Sukabumi. Sekda menekankan bahwa pertemuan tersebut sangat penting untuk memastikan penanganan bencana dapat dilakukan dengan efektif dan tepat waktu, serta memastikan keselamatan warga dan kelancaran distribusi bantuan.

Dalam arahannya, Sekda Ade Suryaman menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya bencana susulan. Oleh karena itu, seluruh jajaran pemerintah daerah, khususnya BPBD, diminta untuk segera mengerahkan segala sumber daya yang ada guna menangani dampak bencana secara maksimal. “Kita harus tetap waspada terhadap potensi bencana lanjutan dan memastikan keselamatan warga serta kelancaran distribusi bantuan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari langkah konkret, Sekda juga menginstruksikan pembentukan posko penanggulangan bencana yang akan menjadi pusat komando dan koordinasi. Posko ini diharapkan dapat mempercepat aliran informasi dan data terkait situasi terkini, serta memudahkan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan bencana. Posko induk akan ditempatkan di Pendopo Palabuhanratu, yang dianggap sebagai lokasi strategis untuk operasional penanggulangan bencana di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Raperda Prakarsa

Dalam rangka mempercepat tanggap darurat, Sekda juga menandatangani Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Bencana, yakni SK 1.300.2.1/Kep.930-BPBD/2024 tanggal 4 Desember 2024 untuk bencana banjir, serta SK 2.300.2.1/Kep.931-BPBD/2024 tanggal 4 Desember 2024 terkait bencana pergerakan tanah. Pembentukan posko induk ini diharapkan dapat memperlancar koordinasi dan memastikan distribusi bantuan dapat dilakukan dengan baik kepada masyarakat yang terdampak.

Dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, BPBD Kabupaten Sukabumi juga akan menyediakan layanan informasi melalui media center serta pencatatan data logistik di kantor BPBD Cikembang. Dengan demikian, diharapkan proses bantuan dan pemulihan pascabencana dapat berlangsung secara terorganisir dan efisien.

Melalui koordinasi yang baik dan pembentukan posko-posko penanggulangan bencana ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berupaya untuk memastikan bahwa proses penanggulangan bencana dapat dilakukan dengan cepat dan efektif. Semua pihak diharapkan bekerja sama dengan penuh tanggung jawab untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana serta meminimalkan kerugian yang ditimbulkan akibat bencana alam yang terjadi.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *