Wartawan: Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu pada Jumat, 22 November 2024. Rapat tersebut membahas dua agenda penting, yaitu Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Bupati menyampaikan bahwa penyusunan Raperda di Kabupaten Sukabumi memerlukan perencanaan yang matang. Hal ini dilakukan melalui program pembentukan perda yang disusun bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk jangka waktu satu tahun. Proses ini, menurutnya, harus berdasarkan skala prioritas yang ditentukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah.
![](https://pelitasukabumi.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241122-WA0021-1-1024x576.jpg)
Dia juga mengungkapkan bahwa untuk tahun 2025, terdapat 21 Raperda yang diusulkan dalam Propemperda Kabupaten Sukabumi. Dari jumlah tersebut, 12 Raperda merupakan usulan prakarsa DPRD yang berasal dari komisi-komisi dan Bapemperda. Sementara sembilan Raperda lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Usulan tersebut telah disampaikan melalui surat Bupati pada 19 November 2024, dengan nomor: 100.3.2/9827/Hukum.
“Melalui Propemperda ini, kami berharap dapat mengintegrasikan rencana pembangunan daerah, terutama di bidang hukum dan penegakan hukum, yang sejalan dengan RPJMD serta Renstra Perangkat Daerah,” kata bupati.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Marwan Hamami juga menjelaskan tindak lanjut dari Rapat Paripurna DPRD sebelumnya pada 24 Oktober 2024. Saat itu, rapat membahas pengambilan keputusan atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. Pemkab Sukabumi telah mengirimkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat terkait Raperda tersebut.
Evaluasi atas Raperda APBD Kabupaten Sukabumi dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 903/Kep.682-BPKAD/2024 yang diterbitkan pada 15 November 2024. Keputusan ini memberikan dasar bagi DPRD untuk menyepakati hasil evaluasi tersebut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang kemudian menjadi acuan dalam penerbitan keputusan pimpinan DPRD mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2025.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Bupati mengharapkan agar proses penyusunan dan penyempurnaan Raperda APBD 2025 dapat berjalan sesuai harapan, dengan fokus pada kepentingan pembangunan daerah yang optimal.