Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Modus kampanye Syahadat Gocip yang dilakukan oleh salah satu paslon mendapatkan reaksi keras dari Ketua Sekretariat Gabungan (Setgab) Paslon Achmad Fahmi-Dida Sembada yang juga Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda.
Pasalnya akrobat politik yang dilakukan paslon tersebut dinilai telah merusak sendi-sendi demokrasi yang telah berjalan selama ini. Tidak hanya itu, tindakan lazim itu menjurus ke arah politisasi agama. Di mana calon pemilih diberi uang Rp50.000 dengan syarat mendukung calon tesebut sambil dibaiat membaca kalimat syahadat.
“Taktik politik yang tidak hanya tidak etis, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. Praktek ini diduga dilakukan oleh tim kampanye salah satu paslon wali kota, yakni paslon nomor urut dua,” tegas Wawan.
Dia menambahkan, metode ini membawa dampak negatif terhadap proses demokrasi karena dapat memanipulasi keyakinan masyarakat demi kepentingan politik semata. Lebih jauh dia mengungkapkan bahwa memanfaatkan agama dalam kampanye adalah sebuah pelanggaran etika yang tidak dapat diterima oleh pihaknya.
“Penggunaan agama dalam kampanye politik adalah hal yang tidak etis dan mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya dijalankan dengan bersih dan tanpa adanya manipulasi,” ujarnya.
Menurut Wawan, temuan lapangan yang diterima oleh timnya menunjukkan bahwa praktik “Syahadat Gocip” tidak hanya terjadi secara sporadis, tetapi sudah merambah ke berbagai lapisan masyarakat di Sukabumi.
Dalam laporan yang diterima, beberapa warga dilaporkan dipaksa untuk mengucapkan sumpah demi Allah dan melafalkan dua kalimat syahadat sebagai bentuk dukungan kepada paslon nomor urut dua. Bahkan, di beberapa tempat, masyarakat merasa terintimidasi untuk mengikuti kampanye tersebut.
“Ini bukan hanya masalah manipulasi, tetapi juga bentuk pemaksaan. Kami menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya tekanan terhadap masyarakat agar mereka bersedia melakukan ritual ini. Itu jelas merupakan intimidasi,” tegas Wawan.
Menanggapi laporan tersebut, Wawan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi untuk segera mengambil tindakan sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pasalnya, dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon nomor urut dua sudah sampai pada tahap laporan yang selesai diproses oleh Bawaslu. Kini, tindakan lebih lanjut diharapkan dapat segera dilakukan oleh KPU untuk memastikan agar kampanye berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mendesak KPU Kota Sukabumi untuk tidak menunda-nunda tindakan ini. Praktik seperti ini jelas menciderai integritas pilkada dan harus segera dihentikan,” tambahnya.
Mendekati penyelenggaraan Pilkada Serentak, dia mengingatkan pentingnya menjaga proses demokrasi yang bersih dan tanpa intervensi dalam pemilu. Ia berharap masyarakat dapat memilih pemimpin mereka dengan cerdas, tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
“Pilkada Sukabumi harus berjalan dengan transparansi dan tanpa adanya tekanan. Kami ingin masyarakat dapat memilih dengan bebas, tanpa adanya unsur pemaksaan atau intervensi politik apapun,” tandasnya.
Fenomena kampanye dengan melibatkan agama ini semakin menimbulkan keresahan di kalangan warga Sukabumi. Banyak warga yang merasa khawatir dengan penggunaan simbol agama dalam praktik politik yang dirasa melanggar prinsip kebebasan beragama.
“Masyarakat yang terlibat dalam praktik tersebut juga dilaporkan merasa bingung dan takut akan akibat dari penolakan terhadap kampanye tersebut, yang pada akhirnya dapat berdampak pada hubungan sosial mereka di komunitas setempat,” ujarnya.