Pj Wali Kota Sukabumi Ikuti Rapat Paripurna Bahas Propemda dan APBD Tahun 2025

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menghadiri dua agenda penting dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Sukabumi pada Selasa, (12/11/2024).

Rapat yang diadakan di Gedung DPRD Kota Sukabumi ini membahas tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Sukabumi Tahun 2025.

Dalam rapat paripurna tersebut juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, ini turut dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, M Hasan Asari, perwakilan unsur Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

Agenda pertama yang dibahas adalah penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kota Sukabumi tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Kusmana Hartadji menyampaikan pentingnya pembentukan perda sebagai instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Dia menjelaskan bahwa melalui UU Nomor 12 Tahun 2011, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas otonomi dan pembantuan.

Dia menegaskan, bahwa peran DPRD dalam menyusun dan menetapkan Propemperda ini sangat krusial, karena perda adalah regulasi yang harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi sosial yang berkembang.

“Penyusunan perda dalam program legislasi ini merupakan langkah penting yang dilakukan oleh DPRD bersama Pemda, dan harus diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Harapannya, perda yang dihasilkan dapat berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan pembangunan daerah dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” ujar Kusmana.

Baca Juga :  Penjabat Wali Kota Sukabumi Melantik Belasan Pejabat, Mengisi Kekosongan Jabatan

Selanjutnya, Kusmana mengungkapkan bahwa ada delapan rancangan perda (raperda) yang dibacakan dalam Rapat Paripurna tersebut. Raperda yang termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2025 antara lain adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Selain itu juga turut dibahas pencegahan perumahan dan pemukiman kumuh, penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, serta beberapa raperda lainnya yang terkait dengan penyertaan modal pada perusahaan daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Dalam penjelasannya, Kusmana juga menekankan bahwa APBD merupakan instrumen fiskal yang penting bagi pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya keuangan untuk membiayai program-program pembangunan serta layanan publik.

“Penyusunan APBD yang transparan, efisien, dan tepat sasaran akan mendukung tercapainya tujuan pembangunan yang lebih baik, terutama dalam meningkatkan produktivitas perekonomian daerah, investasi, dan infrastruktur,” terang dia.

Menurut Kusmana, penyusunan dokumen perencanaan mulai dari KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) hingga Raperda APBD 2025 merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Sukabumi Tahun 2024-2026.

Dengan begitu, penyusunan APBD tidak hanya bertujuan untuk mendanai program pembangunan jangka pendek, tetapi juga untuk menciptakan fondasi yang kuat bagi pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan.

Kusmana juga berharap agar delapan raperda yang telah dibacakan dalam rapat paripurna ini dapat segera dibahas dan diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang definitif.

“Semoga dengan adanya pembahasan yang baik dan komprehensif, semua raperda dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi,” tandasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *