Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Agendakan Penetapan Raperda Pengakuan Hukum Adat dan Penyusunan APBD 2025

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar pada Senin (14/10/24) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palabuhanratu membahas dua agenda penting, yaitu penetapan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat ini dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami serta anggota DPRD dan sejumlah pejabat terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Marwan Hamami menyampaikan bahwa penetapan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

“Hal itu sejalan dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang mengakui keberagaman dan keberadaan masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Sukabumi,” kata dia.

Dia menambahkan, dengan adanya Raperda ini, masyarakat hukum adat di Kabupaten Sukabumi akan mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang jelas.

“Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan hak-hak masyarakat adat, sekaligus sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan keberadaan masyarakat hukum adat,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Marwan: Sungai Cimandiri Penyangga Utama Sektor Pertanian Warga Desa Sasagaran

Sementara itu, terkait dengan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati menjelaskan bahwa APBD disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 sebagai pedoman teknis. Penyusunan APBD ini mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang akuntabel dan efisien.

Bupati juga mengungkapkan bahwa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD, dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025, pemerintah daerah telah berupaya untuk memastikan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Prioritas utama dalam penyusunan APBD ini adalah merespons dinamika perekonomian daerah serta mendukung agenda pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara optimal.

“Dengan adanya kedua Raperda ini, baik mengenai pengakuan masyarakat hukum adat maupun penyusunan APBD 2025, Bupati berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tandasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *