Realisasi Pendapatan PBB-P2 di Kota Sukabumi Melebihi Target, Tingkat Kepatuhan WP Terus Meningkat

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id- Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajibannya khusus di Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) setiap tahun terus mengalami peningkatan yang cukup siginifikan, hal itu terlihat dari realisasi pendapatan yang di kelola oleh UPT PBB-P2 dan BPHTB Kota Sukabumi, penerimaan PBB-P2 sampai dengan triwulan 3 mencapai Rp11.352.239.441,00 dengan target anggaran murni sebesar Rp10.709.211.000,00 artinya tingkat pencapainnya sebesar 106 persen.

Hal itu disampaikan kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB pada BPKPD Kota Sukabumi, Andri Suryandi ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (9/10/2024). Andri juga mengatakan bahwa
Pemerintah Kota Sukabumi telah menetapkan besaran PBB-P2 Tahun 2024 sebanyak 106.361 lembar SPPT. Secara keseluruhan besaran ketetapan PBB P2 Tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 1,79 persen dari Tahun 2023.

Adapun kenaikan besaran ketetapan Tahun 2024 adalah sebesar 1 persen terhadap ketetapan PBB-P2 Tahun 2023 dengan bertambahnya objek pajak baru PBB-P2 Tahun 2024. Sedangkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2024 telah berakhir yaitu tanggal 30 September 2024.

“Alhamdulillah realisasi penerimaan PBB-P2 telah tercapai targetnya bahkan melebihi sebelum jatuh tempo. Artinya tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat khususnya para WP terus meningkat,”kata Andri.

Baca Juga :  Rumah Warga Selabintana Sukabumi Hangus Terbakar, Lokasi Berada di Gang Sempit Padat Penduduk

Dia juga menyampaikan terkait realisasi
penerimaan BPHTB sampai dengan semester pertama mencapai Rp13.238.099.125,00 dengan target anggaran murni sebesar Rp.14.757.573.000,00 atau sebesar 89,64 persen.

Memasuki triwulan keempat, lanjut Andri, ada perubahan target angggaran Penerimaan di APBD Perubahan, untuk PBB-P2 naik sebesar 12 persen menjadi Rp12.000.000.000,00 dan untuk BPHTB naik sebesar 12 persen menjadi Rp16.500.000.000,00.

Masih kata Andri, berdasarkan ketetapan undang-undang nomor 12 tahun 1985, pajak bumi dan bangunan merupakan pungutan wajib oleh pemerintah atau pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang yang memegang hak milik terhadap objek-objek bumi dan bangunan seperti sawah, ladang, kebun, tanah, tambang, dan pekarangan, rumah tinggal, bangunan usaha, kolam renang, pagar mewah, jalan tol, dan gedung bertingkat.

Dan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
PBB merupakan tagihan yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Jika tidak dibayar, maka bisa saja dikenakan denda nantinya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *