Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Inspektorat Kota Sukabumi mengungkapkan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) secara tertulis dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi dalam rangkaian peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tingkat Kota Sukabumi.
Dugaan tersebut melibatkan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) berinisial T, yang diduga melanggar peraturan tentang disiplin netralitas ASN yang didasarkan atas temuan Bawaslu.
Irban Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdhan Darojatun, menyatakan bahwa apabila laporan tersebut sudah diterima, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu.
“Kita akan melihat alur rekomendasi dari Bawaslu, apakah memang ada pelanggaran atau tidak. Jika ada, Bawaslu akan melaporkan hal tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Agus, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/10/2024).
Terkait dengan munculnya berita di media tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN pada momen Haornas tersebut, Agus mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya menerima aduan melalui pesan aplikasi, namun aduan tersebut belum diterima secara tertulis. “Memang ramai di media tentang dugaan pelanggaran, namun laporan resmi belum ada,” ungkapnya.
Saat yang sama dia menegaskan bahwa pihak Inspektorat sampai saat ini belum mengetahui secara pasti terkait pelanggaran disiplin atau kode etik ASN yang diduga terjadi pada peringatan Haornas tersebut. Menurutnya, hal itu disebabkan karena Inspektorat belum menerima laporan resmi dari Bawaslu.
Saat ditanya apakah ada kasus pelanggaran netralitas ASN lain selama tahapan Pilkada, Agus menjelaskan bahwa selama tahapan tersebut belum ada laporan yang masuk. Namun, ada laporan terkait pelanggaran netralitas yang melibatkan pegawai non-PNS. “Pegawai non-PNS ini sempat terlibat dalam kegiatan politik sebagai event organizer salah satu Paslon, meskipun saat itu belum ada penetapan Paslon,” kata Agus.
Terkait dengan pegawai non-PNS, Agus menjelaskan bahwa mereka tidak boleh terlibat dalam politik praktis karena mendapat gaji yang bersumber dari APBD. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa tidak diperpanjangnya kontrak kerja mereka. “Kita sudah mengingatkan agar tidak terlibat politik, karena mereka bekerja untuk pemerintahan dan harus menjaga netralitas,” terang dia.