Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi belum menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pelanggaran netralitas PNS pada Pemilu kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi.
Hal itu disampaikan Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, yang menyatakan bahwa proses tindak lanjut terhadap pelanggaran yang ditemukan masih terkendala akibat belum adanya koordinasi resmi dari Bawaslu, Selasa (8/10/2024).
“Dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK dalam pemilihan presiden atau kepala daerah, pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pedoman disiplin bagi PNS. SKB tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, BKN, Bawaslu, dan KASN,” kata dia.
Salah satu aturan yang termaktub dalam SKB tersebut lanjut dia adalah larangan bagi PNS untuk terlibat dalam kampanye atau memasang atribut politik, seperti baliho dan spanduk, yang mendukung pasangan calon tertentu. Hal itu diatur dalam Pasal 5 Huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi disiplin yang cukup berat.
Lebih jauh dia menjelaskan, sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar bisa bervariasi, mulai dari pemotongan tunjangan kinerja selama 6 hingga 12 bulan, hingga sanksi disiplin berat seperti penurunan jabatan, atau bahkan pemberhentian dari status PNS. Semua keputusan ini, lanjutnya, didasarkan pada hasil LHP dari Bawaslu dan pedoman dari SKB.
Masih kata Taufik, setelah Bawaslu menyerahkan LHP kepada BKN, proses selanjutnya adalah BKN akan memberikan rekomendasi yang diteruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah Penjabat Wali Kota Sukabumi. “Hingga kini, kami belum menerima LHP dan tidak ada koordinasi lebih lanjut dari Bawaslu,” ungkap Taufik.
Setelah menerima rekomendasi dari BKN, PJ Wali Kota Sukabumi berhak untuk mengambil langkah tindak lanjut.