Sapma PP Kota Sukabumi Memprotes Putusan Vonis Ringan Para Terpidana Kasus Investasi Bodong

Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Kota Sukabumi mengekspresikan kekecewaannya terhadap vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap enam terdakwa kasus investasi bodong yang merugikan ratusan korban.

Ketidakpuasan tersebut, mencuat setelah vonis pidana yang diumumkan pada 23 September 2024, yang dianggap tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Dalam persidangan JPU dan hakim karena memberi vonis ringan dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) yakni 4 tahun pidana penjara.

Ketua Sapma PP Kota Sukabumi, Ivan Harisman, menegaskan bahwa hukum yang diterapkan terasa lemah, mengingat para terdakwa hanya dijatuhi hukuman antara 3 tahun 8 bulan hingga 4 tahun. Ivan menilai proses penyelidikan dan pengadilan tidak optimal, menciptakan kesan bahwa pelaku dapat lolos dari konsekuensi berat.

Sapma juga mengkritik jaksa penuntut umum (JPU) yang dianggap tidak maksimal dalam mengejar aset para terdakwa. Mereka menunjukkan adanya dana sekitar Rp251 juta yang belum diusut tuntas, menambah kekhawatiran masyarakat akan ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Rencananya, Sapma PP akan melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk mempertanyakan keputusan vonis dan pendekatan JPU dalam menangani kasus tersebut. Mereka menuntut agar kasus ini ditindaklanjuti lebih serius untuk menegakkan keadilan.

Dari 6 terdakwa kasus investasi bodong, kata dia, hanya 1 orang terdakwa yang mendapatkan vonis 4 tahun, kemudian 2 orang terdakwa dengan vonis 3 tahun 10 bulan dan 3 orang terdakwa dengan vonis 3 tahun 8 bulan.

Dalam aksi tersebut, Sapma juga akan meminta kejelasan tentang perbedaan vonis antara para terdakwa yang terlibat dalam aksi penipuan secara tim. Hal ini menambah kekecewaan karena dinilai tidak konsisten dengan peran mereka dalam kejahatan.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Mengapresiasi Profesionalitas Wartawan dalam Memproduksi dan Mengawal Informasi Publik

Sapma berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus investasi bodong di Sukabumi agar kasus ini tidak terulang di masa depan. Mereka berharap aparat penegak hukum bisa memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat.

Selain itu, mereka berencana untuk mengajukan laporan baru kepada kepolisian terkait banyaknya kejanggalan dalam proses penyelidikan awal. Sapma menganggap hal ini penting untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan tepat.

Masyarakat Sukabumi, menurut Ivan, berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang maksimal, terutama mengingat banyaknya korban dari kasus investasi bodong yang telah merugikan mereka. Upaya untuk menanggulangi praktik ilegal ini harus dilakukan dengan serius dan tanpa kompromi.

Sementara itu, salah satu korban investasi bodong, Siska P Syahadatania, mengaku kecewa terhadap JPU dan hakim yang memberikan vonis yang hasilnya tak memuaskan. Apalagi, otak pelaku kasus invetasi bodong ini di vonis 4 tahun penjara.

“Jadi saya selaku korban yang dirugikan, berharap agar pihak JPU maupun hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya,” harapnya.

Selain itu, dia juga meminta kepada pihak Kejari Kota Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota untuk transfaran terkait kasus imvestasi bodong dan berpihak kepada korban secara nyata. “Saya berharap uang para korban dikembalikan, dan secara pribadi uang saya kerugiannya sebesar Rp45 juta,” pungkasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *