Wartawan Dicky Sopyan
Editor Nabil
Pelitasukabumi.id – Kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Cimanggu bersama dengan Pengadilan Agama (PA) Cibadak Sukabumi, Kemenag dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dusdukcapil) menggelar sidang isbath nikah secara massal yang diikuti oleh 75 pasangan suami istri yang menikah bawah tangan di waktu sebelumnya.
Acara tersebut berlangsung di gedung olahraga (GOR) Romeo Sport Desa Sukamaju,Kecamatan Cimanggu Kabupaten Sukabumi, Jum’at (26/07/2024).

“Sebanyak 75 pasangan suami istri (pasutri) yang pernikahannya tidak tercatat di KUA mereka menjalani sidang isbath nikah secara massal,” kata Kepala KUA Kecamatan Cimanggu, Humaeni Johari, M.H, Jumat (26/7/2024).
Sidang Isbat nikah lanjut dia, atas kesepakatan bersama Pengadilan Agama Cibadak Sukabumi, Disdukcapil, dan Kementerian agama Kabupaten Sukabumi yang dipasilitasi Kepala KUA Kecamatan Cimanggu, tambahnya.
Dia menambahkan, ke- 75 pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbath, 25 pasangan berasal dari Kecamatan Kalibunder, dan 50 pasangan dari Kecamatan Cimanggu.
Dia menuturkan, sidang Isbat Nikah massal ini baru pertama kalinya digelar di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimanggu atas inisiasi Kepala KUA Cimanggu Humaeni Johari, Prosesnya telah dimulai dari pertengahan tahun setelah melewati berbagai rangkaian proses, ujarnya.
Dia berharap, dari 75 pasangan yang mengikuti Isbat Nikah tersebut nantinya dapat dilaksanakan pengesahan nikah dan cerai. Mereka dapat memperoleh dokumen-dokumen terkait kependudukan seperti Buku Nikah dan Akta Kelahiran Anak dalam perkawinan agar bisa diterbitkan.
“Sehingga mereka tidak terkendala dengan persoalan-persoalan hukum,” ungkapnya.
Humaeni menilai, banyak dijumpai perkawinan seperti ini yang tidak tercatat karena beberapa hal. “Ada juga persoalan-persoalan hukum seperti umur pada saat menikah masih belum cukup dan mereka nikah di bawah tangan menurut rukun Islam,” jelasnya.
Dalam momentum isbath nikah itu dia juga mengimbau Kepada seluruh masyarakat dalam melaksanaan atau merencanakan pernikahan sebaiknya direncanakan betul-betul secara matang, sesuai peraturan perundang-undangan, “Jangan sampai ada lagi masyarakat yang menikah tidak tercatat,” jelasnya.
Ditemui di tempat yang sama, Camat Cimanggu Dusep Sadeli mengatakan dengan digelarnya Sidang isbath nikah ini, dia mengharapkan agar seluruh masyarakat Kecamatan Cimanggu dapat terlindungi dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Sebagai penduduk pasangan suami istri ujarnya, harus ada bukti dan legalitas dalam pernikahan yang berdampak kepada anak-anak nantinya.
“Di Kecamatan Cimanggu masih banyak warga yang seperti ini. Dari itu kita laksanakan Isbath Nikah yang sebenarnya didata oleh Desa masing-masing,” tandasnya.