Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, melakukan ekspose capaian kinerja 2024 di halaman kantor Kejari Sukabumi, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Senin (22/7/2024).
Tema kegiatan akselerasi Kejaksaan untuk mewujudkan Penegakkan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045. Di hadapan awak media, Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati, membeberkan sejumlah kegiatan oleh masing-masing bidang berikut capaian-capaian kinerjanya yang telah memasuki tahap penyelidikan.
“Ada tiga penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan pelunasan kredit pada BRI Situmekar pada tahun 2021 hingga 2023. Lalu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pelunasan kredit pada Bank BRI Sukabumi Utara Kantor Cabang Sukabumi tahun 2023. Kemudian dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset Pasar Gudang Kota Sukabumi,” ungkap kajari.
Untuk kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset Pasar Gudang Kota Sukabumi lanjut dia, sudah memasuki tahap penyidikan. Dimana penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait, terkait pengelolaan Pasar Gudang baik pihak pedagang swasta maupun pihak lainnya.
“Penyidik masih mencari apakah kasus ini didukung alat bukti atau tidak. Masih melakukan pendalaman untuk membuat terang penyidikan kasus ini. Ada 17 saksi yang telah diperiksa 8 diantaranya birokrat,” terangnya.
Dia menambahkan, Kejari Sukabumi juga menggelar sejumlah kegiatan diantaranya penyuluhan umum Bidang intelejen berupa penyuluhan hukum jaksa masuk sekolah sebanyak 2 kegiatan. Penyuluhan hukum jaksa menyapa 2 kegiatan dan pengawasan aliran kepercayaan 1 kegiatan.
“Kemarin melakukan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah MPLS di SMA 1,2,3,4 dan 5. Saya sendiri dan Kasi Intel yang menghadiri kegiatan itu. Terkait pemusnahan barang bukti sudah dilakukan,” ujarnya.
Penyelesaian barang rampasan, PNBP penyelamatan keuangan negara Rp31.912.000, narkotika sudah disampaikan saat pemusnahan barang bukti, penyetoran PNBP Rp583.583.563. Penyerapan anggaran 63℅. Karena ada kegiatan monitoring untuk penyerapan anggaran, tambahnya.
Lalu tindak pidana umum, Kejari Sukabumi, melakukan restorative Justice dengan pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 hurup c UU RI nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas Undang-undang, Nimor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak subaider, pasal 351 ayat 1.
“Kemarin sudah di RJ antara tersangka korban dan tersangka dan memaafkan perbuatan tersangka. Sudah ekspose dengan pak Jampidum langsung dan Bu Kajati Jabar. Perkara ini sudah dikirim ke Kejakgung melalui Kejati,” uraiannya.