Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Agendakan Pembahasan Dua Raperda Penting, Apa Saja?

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, mengagendakan pembahasan dua Raperda penting yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2024-2054.

Kegiatan berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Kamis (11/7/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Dida Sembada, kepala SKPD, camat, lurah, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.

Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji menjelaskan, bahwa penyusunan kedua Raperda ini merupakan rencana jangka panjang yang akan menjadi pedoman bagi pembangunan di Kota Sukabumi selama 20 tahun.

Baca Juga :  Fahmi-Dida Paslon Pertama Mendaftar di Pilkada Kota Sukabumi 2024

“Kedua rancangan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah yang tertuang dalam keputusan DPRD Kota Sukabumi No. 26 tahun 2023,” ujarnya.

RPJPD 2025-2045 lanjut dia merupakan dokumen jangka panjang yang akan menjadi arah dan pedoman bagi pelaksanaan pembangunan di Kota Sukabumi.

Penyusunan RPJPD ini telah melalui proses panjang dan partisipatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat luas.

Proses penyusunannya mengacu pada Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pemerintah Daerah.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *