Polres Sukabumi Berkolaborasi dengan Dinas Perikanan Sosialisasikan Permen KP Tentang Pengelolaan Lobster

Wartawan Agus Setiawan

Pelitasukabumi.id – Polres Sukabumi bareng Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sukabumi, mensosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kamis (6/6/2024).

Acara ini dihadiri oleh berbagai kelompok usaha terkait perikanan, dan pengawas perikanan dalam mengembangkan dan mengelola untuk melestarikan sumber daya perikanan, khususnya benih bening lobster (BBL).

“Mengelola sumber daya ikan merupakan salah satu upaya pelestarian untuk memastikan nilai manfaat ekonomi yang berkelanjutan. Dengan adanya Permen KP No. 7 Tahun 2024. Kita berusaha menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat, serta mendorong percepatan alih teknologi budidaya,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo.

Lebih lanjut KBP Tony menjelaskan, Permen KP No. 7 Tahun 2024 memungkinkan penangkapan BBL untuk budidaya dalam negeri maupun di luar negeri dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Menyebut Korpri Komponen Strategis Perekat dan Pemersatu Bangsa

“Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengoptimalkan investasi serta devisa negara,” jelasnya.

“Jika ada nelayan yang membutuhkan bantuan kami, Kami akan membantu karena itu bagi kesejahteraan keamanan merupakan tugas kami.” Sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Sukabumi yang selalu membantu para nelayan dan Dinas Perikanan.

“Saya juga berterimakasih Karena nelayan kalau ada beliau (Kapolres Sukabumi) merasa aman, dan kami merasa terbantu. Secara umum, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi mengucapkan terima kasih terhadap kehadiran Polri dalam penanganan Perikanan di Kabupaten Sukabumi.” ucapnya.

Selain itu, pemberdayaan fungsi Bimas dan Bhabinkamtibmas diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait peraturan baru ini, guna memastikan pengelolaan lobster yang lebih baik dan berkelanjutan.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *