Wartawan Ikram
Editor Nabil
Pelitasukabumi.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sukabumi Kota, menangkap seorang pemuda RF, 28 tahun, warga Kampung Sukasari Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu seberat 10,28 gram.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi Sutisna membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Iwan menyebut, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan saat memeriksa dan menggeledah rumah RF.
“Memang betul, pada hari Senin (27/5) sekitar pukul 02.30 WIB, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap seorang terduga pelaku RF berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 10,28 gram yang disembunyikan di 5 buah plastik bekas bungkus makanan ringan,” kata AKP Iwan, Kamis (30/5/2024).
Selain itu kata Kasat Narkoba, barang bukti sabu juga ditemukan didalam 12 buah sedotan, 1 unit timbangan digital serta 1 unit telepon genggam. Semua barang bukti ini diamankan saat polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku.
Pengungkapan ini berhasil dilakukan ujarnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas terduga pelaku yang mencurigakan. Sejurus kemudian personel melakukan upaya penyelidikan selama beberapa hari. “Alhamdulilah pada Senin kemarin terduga pelaku berserta barang bukti dapat kita amankan,” bebernya.
Masih kata AKP Iwan, barang bukti Sabu tersebut merupakan milik terduga pelaku, RF yang didapatkan dari seseorang berinisial N yang kini tengah diburu Polisi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, RF mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial N yang saat ini tengah kami kejar. Terduga pelaku juga mengakui bahwa narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi,” jelas AKP Iwan.
“Atas perbuatannya ini, kami akan menerapkan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tidak memproduksi, tidak mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba. Bila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, dapat menghubungi pihak Kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.