Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menyebut ada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang masuk ke dalam daftar penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
“Kelima SKPD itu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” kata sekda, di Pendopo Sukabumi, Jumat (3/5/2024).
Masih kata Ade, standar pelayanan-pelayanan yang akan menjadi penilaian mulai dari input, proses, output dan pengaduan.
Dalam arahannya dia juga menyatakan, bahwa rapat koordinasi antar perangkat daerah harus dilakukan secara intensif dengan harapan pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi meningkat
Setiap perangkat daerah lanjut dia, dapat memantau progress kemajuan pelayanan yang nanti disampaikan
“Persiapkan sejak dini apa yang menjadi perhatian dalam penilaian dan selalu berkomunikasi dan berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam penilaian Pelayanan Publik 2024 ini,” jelasnya.
Mengakhiri pidatonya dia berharap, semua dapat mempersiapkan pengetahuan tentang standar pelayanan, tugas dari kewenangan, lembaga, bentuk maladministrasi, layanan, serta sarana prasarana agar dioptimalkan
“Bagi Perangkat Daerah yang di dinilai maupun pendukung diminta juga proaktif mengikuti kegiatan ini, sehingga penilaian di tahun ini, lebih baik di tahun sebelumnya,” ujarnya.