Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi melalui Bidang Penataan, Penaatan, Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (P4LH) sedang menyusun draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), saat ini tahapannya sedang verifikasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bahkan DLH sudah di jadwalkan oleh Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi masuk dalam list Prolegda (Program Legislasi Daerah).
“Insya Allah apabila tahapannya semua berjalan lancar, di tahun ini bisa di sahkan Perda RPPLH Kota Sukabumi,”kata Kepala bidang penataan, penaatan perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup (P4lh) pada DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (3/5/2024).

Begitu pentingnya Perda tersebut bagi Kota Sukabumi, karena baru pertama kali memiliki payung hukum untuk pengelolaan lingkungan hidup, Rizan juga menyampaikan bahwa Perda RPPLH nantinya bisa di jadikan acuan dalam menentukan arah dan kebijakan tentang lingkungan hidup.
“Perda RPPLH ini akan berlaku selama 30 tahun ke depan. Tentunya akan sangat ideal untuk penyusunan seperti RPJPD maupun RPJMD yang akan mengacu kepada Perda RPPLH,”ujar Rizan.
Sementara itu Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, May Widyastutie, ikut menjelaskan tentang Raperda RPPLH tersebut, dia mengatakan penyusunan materi teknis sudah di lakukan beberapa tahun ke belakang, karena terkendala anggaran jadi agak bertahap dalam penyusunannya.
May juga menjelaskan bahwa setiap daerah memang berbeda dalam isu strategis penyusunan lingkungan hidup, berdasarkan hasil kajian teknis dan trend pada 5 tahun kebelakang, sebagai Kota yang memiliki visi misi kepada pusat perdagangan dan jasa, isu strategis seperti masalah sampah, ketersediaan pangan di lahan pertanian, dan ketersediaan air yang kemungkinan akan menurun pada 30 tahun kedepan.

“Dengan adanya Perda RPPLH ini bagaimana kita bisa menjaga kekhawatiran itu semua, disisi lain kita juga mengantisipasi bagaimana pembagunan di Kota Sukabumi tetap berjalan dan upaya pengelolaan lingkungan hidupnya tetap ada, keseimbangan alam tetap terjaga dengan baik,”jelas May.
DLH sendiri pada saat penyusunan materi teknis RPPLH, melibatkan semua unsur stakeholder, baik itu Dinas terkait, unsur Akademisi, Perwakilan komunitas lingkungan, termasuk para pelaku usaha kegiatan dan lainnya.