
Pernikahan Anak di Bawah Umur 19 Tahun, Mengacu Putusan Pengadilan Agama, Ini Dasar Hukumnya!
Wartawan Nabil Pelitasukabumi.id – Pernikahan anak di bawah umur 19 tahun tidak semudah membalikkan tapak tangan. Tapi harus mengantungi putusan Pengadilan Agama sebagai bentuk dispensasi terhadap pihak pemohon. Hal itu disampaikan Kepala KUA Kecamatan Caringin, Numan Atoillah, Kamis (2/5/2024). “Apabila umurnya kurang dari 19 tahun maka boleh mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama (PA). Ketika Pengadilan…