Wartawan Agus Setiawan
Pelitasukabumi.id – Kabar terbaru penanganan kasus dugaan malapraktik yang dilakukan tenaga medis RSUD Palabuhanratu (Plara), masuk babak baru. Setelah sekian lama Polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data perkara berikut pemanggilan para aksi, kini diproyeksikan memasuki tahap penyidikan.
Hal itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum korban, Tusyana Priyatin, S.H. saat memberikan keterangan persnya kepada awak media di halaman PA Cibadak, Senin (29/04/2024).
Menurut Tusyana, saat ini pihak kepolisian sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Itu artinya, kata dia, pihak kepolisian sangat serius menangani laporan dugaan kelalaian dan malapraktik atau praktik medis yg salah.
“Alhamdulillah, sebagaimana informasi dari penyidik, pekan ini rencananya Polisi akan memanggil beberapa pejabat tinggi RSUD Plara untuk dimintai keterangan dan akan segera lidik. SP2HP nya sudah ada,” kata dia.
Saat ini, lanjut Tusyana Priyatin, pihaknya terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak kepolisian guna mengawal update kasus kliennya. Sembari menunggu proses itu, Timnya juga tengah memperkuat pengawalan kasus dengan membuat laporan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
“Untuk memperkuat penanganan, kami juga melayangkan laporan ke MKDKI. Ini kami lakukan untuk mengimbangi klaim Direktur RSUD Plara yang katanya telah melakukan audit medis. Karena hasil audit medis mereka jelas bertentangan dengan temuan yang kami laporkan,” terangnya.
Saat diberitakan di media yang sama, kasus bayi meninggal dunia diduga akibat kelalaian tenaga medis saat persalinan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Palabuhanratu (Plara) pada 27 Maret 2024 lalu dan kasusnya langsung dilaporkan ke Mapolres Sukabumi.
Korban Ibu melahirkan bernama Ibu Dewi, istri dari Azis. Sebelum terjadinya dugaan kasus di RSUD Plara, korban terlebih dulu memeriksa keadaan kandungan istrinya ke bidan terdekat di Palabuhanratu, hasilnya, korban dan bayinya dalam keadaan sehat hanya posisi saat akan melahirkan dalam keadaan sungsang.
Setelah di bawa ke rumah sakit, kondisi korban diklaim tidak dalam keadaan baik, istilah kedokteran yang tercatat dalam surat keterangan kematian merujuk pada adanya penyakit parah pada bayi.
Menjawab konfirmasi wartawan, Direktur RSUD Plara dr. Rika Mutiara, menyatakan,
kesimpulan dari audit medis pihak RSUD Plara, menjadi dokumen rahasia milik RS. “Kesimpulan secara keseluruhan menjadi rekam medis yang merupakan dokumen bersifat rahasia, milik RS,” jelas Rika.