Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Semangat Hari Jadi Kota Sukabumi ke-110, Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji menjelaskan, pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) urusan pekerjaan umum Kota Sukabumi. Di dalamnya membahas pelayanan dasar penyediaan kebutuhan pokok air minum sehari-hari.
“Air minum dan sanitasi merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi keberlangsungan hidup manusia,” kata Kusmana.
Oleh sebab itu kata dia, pemenuhan akan ketersediaan air baik secara kuantitatif, kualitatif maupun kontinuitas adalah hal mutlak. Sudah barang tentu hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mencapai akses 100% masyarakat terhadap air minum yang aman dan sanitasi yang layak secara berkelanjutan.
“Jenis pelayanan dasar, target dan realisasi pencapaian standar pelayanan minimal urusan pekerjaan umum merupakan kategori jenis pelayanan dasar meliputi penyediaan kebutuhan pokok air minum sehari-hari dan penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik,” jelasnya.
Ada pun indikator pencapaian menunjukkan bahwa jumlah warga negara yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari-hari yang menargetkan angka 100% capaiannya juga 100%. Begitu pun jumlah warga negara yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik capaiannya 100% dari target 100%.
Selanjutnya kata Kang Tutus, sapaan akrab Kusmana, anggaran standar pelayanan minimal urusan perumahan rakyat di Kota Sukabumi. Jenis pelayanan dasar yaitu penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana. Di lihat dari program kegiatan atau sub kegiatan terdiri dari program Kawasan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kumuh dengan anggaran Rp545.035.600 dengan realisasi sebesar Rp545.015.600.
Disamping itu juga ada program Pencegahan dan Perumahan Kawasan Permukiman Kumuh pada Daerah Kabupaten/Kota. Lalu kerjasama perbaikan rumah tidak layak huni serta PSU di luar kawasan pemukiman kumuh dengan luas 10 hektare. Anggaran yang digelontorkan Rp545.035.600 dengan realisasi sebesar Rp545.015.600.