Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Keputusan menaikan tarif layanan kesehatan di Puskesmas se-Kota Sukabumi sejak 1 Februari 2024 sudah sesuai peraturan daerah (Peeda). Demikian disampaikan Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah,” Rabu (7/2/2024).
Dia menegaskan, bahwa kenaikan tarif itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 tahun 2023. Perda tersebut di dalamnya juga mengatur terkait pajak dan retribusi daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Perda yang ditetapkan pada 27 Desember 2023 lalu menghimpun berbagai aturan mengenai pajak dan retribusi daerah yang sebelumnya diatur dalam sepuluh Perda,” kata dia.
Tak hanya mengatur kenaikan tarif layanan kesehatan saja kata dia, Perda tersebut disebutkannya juga mengatur terkait penerimaan pajak retribusi daerah lainnya.
“Perda ini mengatur mengenai jenis pajak yang ada dan retribusi yang sebelumnya diatur dalam sepuluh Perda, kini disatukan dalam satu Perda sehingga dinamakan Perda Pajak dan Retribusi daerah. Yang diatur seperti PBB – P2 dan pajak hiburan serta ada juga retribusi yang dihapuskan seperti Uji KIR dan tera ulang,” jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainnah mengatakan, terkait penyesuaian tarif layanan kesehatan yang ada di puskesmas se-Kota Sukabumi ini, berlaku bagi pasien non peserta JKN maupun BPJS Kesehatan.
“Memang betul adanya kenaikan tarif layanan kesehatan di puskesmas. Tapi ini hanya berlaku bagi non peserta JKN ataupun BPJS Kesehatan,” bebernya.
Masih kata Reni, di Kota Sukabumi, sejak tahun 2022 sudah mendapat predikat UHC (Universal Health Coverage). Yang berarti, sudah 95 persen penduduknya, menjadi keanggotaan jaminan kesehatan.
“Bahkan, di tahun 2023 kepesertaan sudah mencapai 100 persen. Yang artinya, meskipun adanya kenaikan tarif layanan puskesmas, itu tidak berdampak bagi mereka yang menjadi peserta JKN maupun BPJS Kesehatan,” ujarnya.