BKPSDM Kota Sukabumi Pastikan Proses Pengangkatan Jabatan ASN Sesuai Ketentuan BKN

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menegaskan bahwa proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawaai aparatur sipil negara (ASN) dalam jabatan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mendapat persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

‎Menurut Taufik, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Presiden telah mendelegasikan kewenangan untuk mengangkat, memindahkan atau memberhentikan ASN di lingkungan instansinya masing-masing kepada Menteri, Kepala Lembaga, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Namun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, Presiden mendelegasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN.

‎“Setiap usulan pengangkatan promosi dan mutasi ASN akan dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu oleh BKN. Jika memenuhi syarat sesuai NSPK, serta sesuai ketentuan perundang-undangan, maka BKN akan memberikan surat persetujuan kepada Kepala Daerah untuk melakukan pelantikan promosi dan mutase pegawai ASN. Tapi jika tidak memenuhi syarat NSPK, maka pelantikan tidak boleh dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dorong Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan, Menteri Nusron Beri Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur



‎Ia menambahkan, pasca enam bulan pelantikan Kepala Daerah, memang Kepala Daerah tidak membutuhkan lagi persetujuan Gubernur dan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pelantikan, tetapi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 di atas, Kepala Daerah harus tetap berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan Kepala BKN.

‎“Prosedur usulan sekarang lebih cepat karena berbasis aplikasi. Rata-rata proses verifikasi dan validasi di BKN berlangsung sekitar lima hari kerja. Dalam satu kali usulan pengajuan, Kepala Daerah bisa mengusulkan maksimal 50 nama ASN,” ujar Taufik, ditemui wartawan di Gedung BKN, Jalan Jenderal Sutoyo, Jakarta Timur, Selasa (21/10/2025).

‎Dalam praktiknya, lanjut dia, BKPSDM Kota Sukabumi baru-baru ini telah mengusulkan lebih dari 50 pegawai untuk diangkat dalam jabatan melalui promosi dan mutasi.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193