‎DPRD dan Bupati Sukabumi Setujui Dua Raperda Strategis dalam Paripurna ke-39

‎Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025 di ruang rapat utama pada Selasa (14/10/2025). Paripurna ini membahas dua agenda penting, yakni persetujuan bersama atas Raperda.

‎Kedua Raperda tersebut tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta pengambilan keputusan DPRD terhadap Penetapan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.



‎Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.

‎Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

‎Agenda rapat diawali dengan pembukaan dan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda APBD 2026.



‎Selanjutnya, Komisi III DPRD menyampaikan laporan mengenai Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Kedua laporan tersebut menjadi dasar untuk proses persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

‎Usai penyampaian laporan, rapat berlanjut dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengesahan APBD 2026, Berita Acara Persetujuan Bersama Raperda APBD 2026, dan Berita Acara Penetapan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

‎Tahapan ini menandai kesepakatan resmi antara legislatif dan eksekutif terhadap dua kebijakan strategis daerah tersebut.
‎Dalam rapat yang berlangsung khidmat tersebut, DPRD juga menetapkan dua keputusan penting, yakni:

‎Keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penetapan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi.
‎Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2025 tentang Persetujuan atas Raperda APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

‎Pada bagian akhir paripurna, Bupati Sukabumi menyampaikan pendapat akhir terhadap kedua Raperda tersebut. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan Raperda secara konstruktif.

‎Ia menegaskan bahwa APBD 2026 disusun dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan pemerataan pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

‎Melalui penetapan dua Perda ini, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi berharap tercipta sinkronisasi antara kebijakan fiskal daerah dan penataan sektor perdagangan modern, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  BNNK Sukabumi Ajak Masyarakat Menyelamatkan Generasi Muda dari Ancaman Narkoba Dimulai dari Keluarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193