Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Usai menerima surat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Pemerintah Kota Sukabumi diminta segera mengubah sistem pengelolaan sampah menjadi sanitary landfill. Teguran ini menandai status darurat sampah di Kota Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan perlunya langkah cepat dan nyata. “Kita langsung bertindak. Tata kelola sampah harus diganti dengan pola baru,” ujarnya usai menyaksikan presentasi Kepala DLH, Asep Irawan, di Balai Kota, Jumat (25/7/2025).

Sebagai tahap awal, sistem pengolahan akan diterapkan di satu kecamatan tahun ini. Setiap kecamatan direncanakan memiliki satu titik pengolahan, ditambah satu titik khusus sampah pasar.
Sampah akan dikelompokkan menjadi tiga yaitu organik (dengan proses pemerasan hidrolik), daur ulang, dan konstruksi.
Kepala DLH Kota Sukabumi, Asep Irawan mengungkap kondisi TPA Cikundul telah mendekati batas kapasitas, dengan volume 130 ton sampah per hari di lahan 10,71 hektare.
”Penanganan masih didominasi open dumping, dan penaburan tanah hanya sebulan sekali. Masalah keterbatasan lahan dan penolakan warga memperburuk situasi,” ujarnya.

KLH kata dia, memberi tenggat 30 hari bagi Pemkot menyusun dokumen perencanaan baru dan kelengkapan administratif.
Strategi jangka menengah mencakup pembangunan sanitary landfill, insinerator, pengelolaan gas metan, jembatan timbang, optimalisasi IPAL, TPS3R, edukasi biopori, hingga penutupan TPS liar.
Diskusi teknis yang dihadiri Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Bappeda, camat, dan tim teknis turut membahas percepatan implementasi sistem baru sesuai arahan pusat.
Pemkot berharap langkah ini menciptakan pengelolaan sampah yang efisien, ramah lingkungan, dan mencegah krisis TPA di masa depan.