Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id- Realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Sukabumi hingga Februari 2025 telah mencapai Rp9.746.482.405 atau sekitar 27,93% dari target tahunan yang ditetapkan sebesar lebih dari Rp41 miliar.
Capaian tersebut mencakup berbagai jenis pajak daerah, termasuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang menjadi penyumbang terbesar.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, mengungkapkan bahwa dalam dua bulan pertama tahun ini, penerimaan pajak daerah sudah cukup positif.
Rinciannya kata dia meliputi pajak reklame yang menyumbang lebih dari Rp392 juta, pajak air tanah sekitar Rp112 juta, dan PBJT mencapai Rp9 miliar. Selain itu juga berasal dari pendapatan dari denda pajak daerah tercatat sebesar Rp19 juta.
“Untuk memastikan target pajak daerah tercapai, pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak, terutama dalam pelaporan omzet. Pengawasan ini bertujuan agar setiap pelaku usaha melaporkan dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan,” ungkapnya, Kamis (13/3/2025).
Disamping itu, untuk mengoptimalkan sumber pendapatan pajak juga dilakukan dengan menggali beragam potensi pajak dari objek-objek yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Tidak berhenti di situ pihaknya juga melakukan pengembangan sistem pembayaran pajak berbasis digital guna mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
“Saat ini, masyarakat dapat membayar pajak daerah menggunakan metode QRIS dan Virtual Account, sehingga transaksi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja,” jelas dia.
Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak daerah.
Ziad menegaskan bahwa pajak daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk turut mengawasi, memastikan pajak yang dibayarkan benar-benar disetorkan kepada pemerintah.
“Pajak adalah uang titipan masyarakat yang harus digunakan untuk kepentingan bersama. Maka, transparansi dan kepatuhan dalam pembayaran pajak sangat penting,” tandasnya.