Tajassus: Memata-matai dan Menyadap Informasi

Oleh: Lathief Abdallah

Islam menuntun umatnya kepada persatuan, persaudaraan, dan menjaga keharmonisan bersama, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu, damaikanlah hubungan antara kedua saudaramu itu dan bertakwalah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat: 10)

Namun, ada banyak hal yang dapat merusak harmoni dalam bermasyarakat dan bernegara, menciptakan suasana saling curiga dan bermusuhan, serta dapat memicu konflik di antara individu dalam masyarakat.

Di antaranya adalah perilaku buruk, merusak, dan berbahaya yang dikenal dengan istilah tajassus, yaitu perilaku suka mencari-cari kesalahan orang lain atau menelisik rahasia-rahasia, termasuk menyadap informasi orang lain yang tidak dibenarkan secara syariat. (Al-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, Jilid 13, hlm. 586)

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang para hamba-Nya yang beriman dari melakukan tajassus dalam ayat-ayat yang jelas dan tegas, yang menunjukkan keharaman perbuatan keji dan tercela ini.

Dalam QS. Al-Hujurat ayat 12, Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang lain dan janganlah menggunjingkan satu sama lain.”

Adakah sesuatu yang lebih menyakitkan daripada perbuatan mencari-cari kekurangan manusia, menyelidiki keburukan-keburukannya, mencari-cari kesalahan-kesalahannya, serta membeberkan dosa-dosa yang telah ditutup oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala?

Dalam QS. Al-Ahzab ayat 58, Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

Artinya: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.”

Hal itu karena tajassus merobek kehormatan seorang Muslim, menyingkap tabirnya, dan terkadang menyebabkan kedengkian dan kebencian di antara individu dalam masyarakat Muslim.

Karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecam keras perilaku tajassus. Beliau bersabda:

يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ الإِيمَانُ قَلْبَهُ لاَ تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِينَ وَلاَ تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ فَإِنَّهُ مَنِ اتَّبَعَ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ يَتَّبِعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِى بَيْتِهِ.

Artinya: “Wahai orang-orang yang telah beriman dengan lisannya, tetapi iman belum masuk ke dalam hatinya, janganlah kalian mengghibah kaum Muslimin dan jangan pula mencari-cari aib mereka. Sesungguhnya orang yang mencari-cari aib mereka akan dicari aibnya oleh Allah, dan siapa yang dicari aibnya oleh Allah, Allah akan membongkarnya walaupun ia berada di dalam rumahnya.” (H.R. Abu Dawud dan Ahmad)

Baca Juga :  Bangkrut di Hari Kiamat: Ketika Ibadah Tak Lagi Jadi Penolong

Secara hukum syariat, tajassus atau memata-matai dan melakukan penyadapan informasi terhadap individu atau lembaga ada yang haram, ada yang boleh, bahkan ada yang menjadi wajib.

Pertama, hukumnya haram melakukan tajassus terhadap sesama kaum Muslimin, baik dilakukan oleh individu maupun negara. Memata-matai, menyadap, atau sengaja mencari kelemahan dan privasi warga negara Muslim tanpa adanya indikasi kejahatan yang sah, hukumnya haram secara mutlak. Tindakan ini melanggar hak privasi (hurmatul muslim) yang dilindungi oleh syariat.

Kedua, hukumnya boleh bahkan wajib bagi negara melakukan tajassus terhadap pelaku kriminal, pelaku makar (bughat), separatis, teroris, dan kejahatan lainnya demi kemaslahatan umum. Negara juga boleh bahkan wajib melakukan tajassus atau spionase dan memata-matai musuh negara dalam konteks pertahanan negara dan peperangan (siyasah kharijiyah). Tajassus atau aktivitas intelijen militer yang ditujukan kepada entitas asing hukumnya wajib atau diperbolehkan. Hal ini bertujuan untuk membaca kekuatan militer musuh dan melindungi kedaulatan kaum Muslimin.

Contoh tajassus yang diharamkan adalah apa yang terjadi pada awal pekan ini, 3 November 2026, yang menjadi berita paling menggemparkan, yaitu ditangkapnya beberapa pejabat tinggi keamanan negara yang seharusnya menjaga negara, justru melakukan spionase, memata-matai, dan menyadap informasi secara ilegal. Ironisnya, pimpinan tim penyadap tersebut adalah seorang pejabat negara kepresidenan (KSP) dan mantan Kapolri yang baru satu bulan diganti. Sungguh membuat geleng-geleng kepala, yang disadap ada 6.000 orang, di antaranya nomor komunikasi Presiden sendiri sebagai kepala negara.

Karena sudah dianggap membahayakan negara, mereka yang ditangkap diduga termasuk kategori melakukan makar terhadap negara dan terancam hukuman maksimal pidana mati. (Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas, 6 November 2026)

Hindarilah perilaku tajassus yang tidak dibenarkan oleh syariat. Sungguh, perbuatan itu mendapat ancaman yang mengerikan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ، صُبَّ فِي أُذُنِهِ الْآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Barang siapa menguping pembicaraan suatu kaum, sedangkan mereka tidak suka pembicaraan itu didengarkan oleh orang lain, maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (H.R. Bukhari)

Wallahul Muwaffiq ila Aqwamith Thariq.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *