Reses H. Gundar Kolyubi Ungkap Persoalan Desil dan Kebutuhan Kursi Roda

Pelitasukabumi.id – Persoalan ketidaksesuaian data desil kesejahteraan masyarakat hingga kebutuhan bantuan kursi roda menjadi perhatian Anggota DPRD Kota Sukabumi, H. Gundar Kolyubi, saat menggelar reses di wilayah Kelurahan Cisarua, Jumat (30/10).

Dalam kegiatan tersebut, Gundar menampung berbagai aspirasi masyarakat sekaligus menghadirkan Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi, dr. Lulis Delawati, untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pendataan kesejahteraan dan prosedur pengajuan bantuan sosial.

Reses dihadiri para ketua RT dan RW Kelurahan Cisarua serta peserta dari dua RW di kelurahan lainnya. Pertemuan itu menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi, terutama terkait penetapan peringkat desil yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi kesejahteraan keluarga.

Gundar menilai, penjelasan langsung dari Dinas Sosial memberikan pemahaman baru mengenai kompleksitas proses penentuan desil. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dilihat secara sederhana karena melibatkan berbagai indikator dalam sistem pendataan.

Ia menyebutkan terdapat 44 variabel yang berkaitan dengan pengelompokan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme penilaian, termasuk langkah yang dapat ditempuh apabila menemukan ketidaksesuaian antara data dan kondisi nyata.

“Reses ini bukan sekadar persoalan desil, tapi juga menampung aspirasi mengenai kebutuhan infrastruktur dan bantuan sosial. Salah satu yang menjadi perhatian adalah permohonan bantuan kursi roda bagi warga yang membutuhkan alat bantu mobilitas,” kata Gundar seusai kegiatan.

Selain persoalan pendataan kesejahteraan, kebutuhan kursi roda menjadi aspirasi yang memerlukan perhatian serius. Gundar mengungkapkan, terdapat lebih dari 40 usulan bantuan kursi roda yang disampaikan kepada Dinas Sosial.

Namun, ia menegaskan bahwa jumlah tersebut belum dipastikan seluruhnya berasal dari warga Kelurahan Cisarua karena informasi yang diterimanya mencakup usulan bantuan dalam lingkup yang lebih luas.

Untuk menindaklanjuti kebutuhan tersebut, Gundar berencana berkomunikasi dengan rekan-rekannya di Fraksi Golkar, khususnya anggota dewan yang bermitra dengan Komisi III. Koordinasi itu diharapkan dapat membuka peluang dukungan pengadaan kursi roda melalui alokasi anggaran yang tersedia.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi, dr. Lulis Delawati, menjelaskan bahwa persoalan ketidaksesuaian desil bukan hanya terjadi di Kota Sukabumi, melainkan juga menjadi keluhan masyarakat secara nasional.

Sebagai upaya memberikan pemahaman sekaligus membantu menyelesaikan kendala pendataan, Dinas Sosial menjalankan program Grebek Desil atas arahan kepala daerah. Program ini menjadi sarana edukasi, pengaduan, dan penanganan persoalan terkait status kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Soal Tahapan Sertipikasi

Lulis menyampaikan, program Grebek Desil dijadwalkan menjangkau 33 kelurahan di Kota Sukabumi hingga 10 Desember. Hingga pelaksanaan di 15 kelurahan, tercatat sekitar 1.983 jiwa telah terlayani.

Dari jumlah tersebut, sekitar 83 persen masyarakat mengajukan pemutakhiran data karena menilai peringkat desil yang tercatat lebih tinggi dibandingkan kondisi kesejahteraan mereka yang sebenarnya.

Ia menerangkan, desil merupakan pengelompokan peringkat kesejahteraan keluarga dari desil 1 hingga desil 10. Pengelompokan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelayakan masyarakat untuk memperoleh bantuan sosial.

Dalam prosesnya, sistem pendataan mengintegrasikan sejumlah sumber informasi, antara lain Regsosek, P3KE, DTKS, data kependudukan, serta data yang terhubung dengan sistem lain, termasuk ATR/BPN dan PLN. Integrasi berbagai sumber tersebut membuat penetapan status kesejahteraan turut dipengaruhi informasi yang terdeteksi dalam sistem.

Lulis juga menyoroti persoalan aktivitas judi daring atau judol yang dilakukan anggota keluarga dalam satu kartu keluarga. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi status keluarga dalam sistem pendataan sehingga keluarga yang bersangkutan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial atau berstatus exclude.

Meski demikian, masyarakat yang merasa penetapan status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan sanggahan dengan menyertakan penjelasan dan persyaratan yang ditentukan.

Apabila aktivitas yang terdeteksi berkaitan dengan anggota keluarga tertentu, masyarakat dapat menyampaikan klarifikasi agar persoalannya ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan pengusulan kembali sebagai penerima bantuan sosial.

Terkait jumlah warga yang mengajukan sanggahan atas persoalan judi daring, Lulis menyebutkan bahwa data pastinya masih dalam proses rekapitulasi. Berdasarkan perkiraan sementara, jumlahnya berkisar 25 hingga 30 orang, tetapi angka tersebut belum menjadi hasil pendataan final.

Untuk mengatasi ketidaksesuaian data, Lulis mengimbau masyarakat agar segera mengajukan pemutakhiran apabila peringkat desil yang tercatat tidak menggambarkan kondisi kesejahteraan keluarga secara akurat.

Warga dapat mendatangi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di kelurahan yang memberikan pelayanan setiap hari, memanfaatkan layanan Grebek Desil, melakukan pembaruan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, atau mengakses layanan melalui agen perlindungan sosial yang terus dikembangkan.

Melalui reses tersebut, Gundar menegaskan pentingnya penyerapan aspirasi masyarakat sebagai dasar untuk mendorong penanganan berbagai persoalan di lapangan.

Persoalan desil membutuhkan pendataan dan klarifikasi yang tepat, sedangkan kebutuhan kursi roda memerlukan perhatian serta tindak lanjut sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *