Disdukcapil Kota Sukabumi Dorong Peran Agen Perlinsos dan Aktivasi IKD

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi terus menggenjot pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta memperkuat peran agen Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAKPD) Disdukcapil Kota Sukabumi, Rita Rosita, menjelaskan bahwa target pusat untuk Indikator Kesejahteraan Data (IKD) di setiap kota dipatok sebesar 30 persen.

Karena IKD di Kota Sukabumi saat ini masih tergolong rendah, wilayah tersebut belum dijadikan sebagai pilot project oleh Kementerian Sosial. Kendati demikian, program Perlinsos tetap berjalan secara beriringan.

“Meskipun belum mencapai target IKD 30 persen, program untuk Perlinsos tetap berjalan karena instansi seperti ASN, TNI, Polri, dan kader posyandu serta RT/RW harus menjadi agen Perlinsos,” ujar Rita Rosita, Selasa (13/10/2026).

Rita menegaskan, syarat utama untuk menjadi agen Perlinsos adalah kepemilikan IKD, di mana produk dan sistem tersebut dikelola langsung oleh Disdukcapil. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk datang secara langsung dan bertatap muka ke Kantor Dinas Dukcapil karena aktivasi IKD tidak dapat dilakukan secara online.

Baca Juga :  Penataan Aset Dipacu, DPUTR Kota Sukabumi Perkuat Transparansi dan Dorong Agresifitas PAD

Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap potensi penipuan. Pihak Disdukcapil tidak pernah melakukan panggilan atau sosialisasi aktivasi IKD melalui pesan WhatsApp maupun media sosial pribadi, melainkan mengarahkan warga untuk langsung mendatangi kantor pelayanan.

Lebih lanjut, Rita memaparkan bahwa aplikasi IKD memiliki sekitar 10 fitur perubahan mandiri yang memudahkan masyarakat. Fitur tersebut di antaranya mencakup perubahan data diri, pengubahan golongan darah, perpindahan domisili, pelaporan anggota keluarga yang belum memiliki NIK, hingga pencatatan akta.

Bagi masyarakat yang berada di kategori desil 1 sampai 4, keberadaan agen Perlinsos sangat membantu proses verifikasi dan penyanggahan data.

Warga dapat mengecek atau menyanggah status kelayakan mereka melalui data Cek Bansos yang terintegrasi, sehingga proses perubahan desil atau validasi penerima bantuan bisa berjalan cepat dan akurat melalui sistem IKD.

Sebagai bentuk optimalisasi, Disdukcapil Kota Sukabumi bersama instansi terkait seperti Kodim, Polres, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta jajaran kelurahan telah aktif melakukan sosialisasi dan aktivasi IKD secara berkala di berbagai instansi.

“Dengan upaya masif ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat semakin sadar administrasi kependudukan dan penyaluran bantuan sosial di Kota Sukabumi dapat terserap secara efektif kepada warga yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *