Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) terus memperkuat perlindungan konsumen melalui kegiatan tera dan tera ulang alat ukur, khususnya timbangan yang digunakan pada toko-toko emas.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) kota Sukabumi, Een Rukmini mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi.
Een didampingi Kepala Bidang Perdagangan Banyu Citra Anggara dan beberapa orang staf.
Kata dia di lapangan petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap timbangan digital yang digunakan untuk transaksi emas.
“Kegiatan tersebut, dilakukan untuk memastikan alat ukur yang digunakan pedagang memberikan hasil penimbangan sesuai standar yang telah ditetapkan,” kata Een, Rabu (23/9/2026).
Een menambahkan dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendatangi enam toko emas, di antaranya Toko Pulo Indah, Nirmala dan Megahsari.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan timbangan digital yang digunakan seluruhnya memenuhi persyaratan standar,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum pelaksanaan tera, pihak toko terlebih dahulu mendapatkan pemberitahuan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan alat dinyatakan memenuhi ketentuan, petugas kemudian memasang tanda tera sekaligus melakukan pengamanan terhadap timbangan.
Masih kata Een, pengamanan dilakukan dengan mengunci bagian tertentu menggunakan kawat dan cap tera.
“Hal itu dilakukan mencegah adanya perubahan atau penyesuaian terhadap alat ukur setelah dinyatakan memenuhi standar,” terangnya.
Dengan demikian, konsumen maupun pelaku usaha memiliki kepastian bahwa timbangan yang digunakan dalam transaksi berada dalam kondisi sesuai ketentuan metrologi.
Kegiatan tera timbangan toko emas tersebut tidak berhenti di lokasi yang telah diperiksa.
UPT Metrologi Diskumindag Kota Sukabumi berencana melanjutkan pemeriksaan ke sejumlah kawasan lainnya pada bulan berikutnya, termasuk kawasan Cimol, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kapten Harun Kabir.
Upaya tersebut menjadi bagian dari pengawasan alat ukur di sektor perdagangan sekaligus memastikan transaksi antara pedagang dan konsumen berlangsung secara adil, transparan dan sesuai standar pengukuran.
Dengan demikian secara garis besar Diskumindag Kota Sukabumi melalui UPTD Metrologi Legal telah melaksanakan kegiatan TERA PASS (Tertib, Efisien, Responsive, Akuntabel, Pasti Ukuran Selamanya) berupa pelayanan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) pada 25 toko emas di wilayah Kota Sukabumi.
Kegiatan yang dimulai 23 September 2026 tersebut dilaksanakan selama beberapa hari hingga seluruh alat UTTP milik toko emas yang menjadi sasaran selesai diperiksa.
Pada hari pertama, petugas telah melakukan tera ulang terhadap 19 dari total 38 alat UTTP, yang seluruhnya berupa timbangan elektronik untuk menunjang transaksi perdagangan emas.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan timbangan memiliki kinerja dan ketepatan pengukuran sesuai ketentuan kemetrologian.
Sementara 19 alat UTTP lainnya akan menjalani tera ulang pada hari berikutnya hingga seluruh sasaran pelayanan selesai diperiksa.
Alat yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan diberikan tanda tera sah sebagai bukti telah menjalani proses tera ulang dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha agar setiap transaksi perdagangan emas memiliki kepastian ukuran.
Melalui TERA PASS, Diskumindag Kota Sukabumi mendorong terciptanya penggunaan alat ukur yang tertib dan akurat, sehingga transaksi berlangsung transparan dan adil.
Program ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib kemetrologian sekaligus mendukung Kota Sukabumi menuju Kota Tertib Ukur.

