Pemkab Sukabumi Dorong Pasar Induk Jubleg Jadi Pusat Distribusi Agribisnis

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mendorong pembangunan Pasar Jubleg sebagai pasar induk daerah. Keberadaan pasar tersebut dinilai strategis untuk menampung sekaligus memperkuat distribusi hasil agribisnis dari berbagai wilayah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman menyampaikan hal itu saat membuka Rapat Koordinasi Perubahan Berita Acara Justifikasi Teknis Pembangunan Pasar Jubleg bersama Kementerian Perdagangan RI dan sejumlah instansi terkait, Jumat (18/9/2026).

Rakor yang berlangsung secara virtual dari Pendopo Sukabumi tersebut membahas sejumlah penyesuaian teknis dan administratif dalam rencana pembangunan Pasar Jubleg yang diarahkan menjadi pasar induk daerah.

Ade menegaskan, pasar induk memiliki peran penting karena Kabupaten Sukabumi memiliki potensi hasil pertanian dan perkebunan yang tersebar di 47 kecamatan dan 381 desa.

“Selama ini hasil bumi kita selalu dikirim ke pasar induk di Jakarta dan Bandung. Apabila dibangun di Pasar Jubleg yang posisinya strategis dan berbatasan dengan wilayah kota maupun Cianjur,” ujarnya.

Dia berharap hasil panen petani tidak perlu dikirim terlalu jauh dan bisa ditampung langsung hingga mengurangi biaya operasional rantai pasok produk.

Dia menambahkan, keberadaan pasar induk di wilayah Sukabumi diharapkan dapat memperpendek jalur distribusi komoditas.

Dengan begitu, hasil produksi petani dapat lebih cepat masuk ke pasar sekaligus membuka peluang penguatan aktivitas perdagangan daerah.

Dalam rakor tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi Dani Tarsoni turut memaparkan perubahan usulan pembangunan kepada Kementerian Perdagangan.

Baca Juga :  Bupati Marwan Kunjungi Jampangtengah untuk Memperkuat Sinergitas dan Pembangunan di Wilayah V

Dari konsep awal yang merencanakan pembangunan di atas lahan seluas 5 hektare, Pemkab Sukabumi kini menyesuaikan rencana dengan mengoptimalkan aset daerah yang telah tersedia.

Lahan existing seluas sekitar 2 hektare akan dimanfaatkan hingga berbatasan dengan jalan provinsi.

Dani menjelaskan, revisi justifikasi teknis tersebut dirancang untuk mengakomodasi 266 pedagang.

Fasilitas perdagangan itu terdiri atas 133 unit kios serta 133 unit meja atau los dengan total luas bangunan sekitar 6.700 meter persegi.

“Revisi justifikasi teknis ini mengusulkan pembangunan untuk menampung 266 pedagang, yang terdiri dari 133 unit kios dan 133 unit meja atau los. Total luas bangunan mencapai 6.700 meter persegi,” jelas Dani.

Rencananya, area pasar akan dibagi berdasarkan sejumlah zonasi komoditas. Di antaranya zona pangan kering, pangan basah, makanan siap saji, serta produk non-pangan.

Disdagin Kabupaten Sukabumi menargetkan seluruh dokumen persetujuan administratif dapat dirampungkan pada 7 Oktober 2026.

Kelengkapan tersebut menjadi bagian penting dalam mempercepat proses pengajuan pembangunan kepada pemerintah pusat.

Pemkab Sukabumi berharap penyesuaian teknis dan administrasi ini dapat segera memperoleh persetujuan sehingga pembangunan Pasar Induk Jubleg dapat direalisasikan.

Jika terealisasi, pasar tersebut diharapkan tidak hanya menjadi pusat perdagangan, tetapi juga menjadi simpul distribusi hasil bumi Sukabumi. Kehadirannya diproyeksikan mampu memangkas rantai pasok, memperluas akses pasar bagi petani, sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi pedagang lokal.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *